TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Aksi heroik seorang suami bernama Hogi Minaya, saat mengejar pelaku jambret yang tega menggasak tas istrinya saat berkendara di Jalan Jogja- Solo, Kabupaten Sleman, berujung pada jeratan hukum.
Ia berhasil menghentikan pelarian kedua pelaku dengan cara memepet kendaraan mereka hingga tersungkur.
Namun, tindakannya itu justru membuat dirinya menjadi tersangka karena dianggap membela diri berlebihan.
"Suami saya tidak menabrak jambret. Suami saya hanya memepet jambret, agar mereka berhenti," kata Arsita Minaya, dihubungi Jumat (23/1/2026).
Perempuan 40 tahun itu bercerita, peristiwa penjambretan itu terjadi pada 26 April 2025 pagi.
Kronologinya bermula ketika ia bersama sang suami sedang berkendara di Jalan Jogja-Solo di wilayah Maguwoharjo, Depok.
Arsita mengendarai sepeda motor. sementara sang suami mengemudikan mobil.
Mereka berkendara beriringan setelah menyelesaikan tugas masing-masing mengambil jajanan pasar di Pasar Pathuk dan Berbah.
Jajanan pasar tersebut hendak dibawa ke sebuah hotel. Keduanya tidak sengaja berkendara beriringan di Jalan Solo. Arsita mengendarai motor di lajur kiri (jalur lambat) sedangkan suami di lajur kanan.
Saat kejadian, Arsita memakai tas cangklong yang diselempangkan lengan sebelah kiri. Ketika kendaraannya melaju di Jalan Solo tiba-tiba dari sebelah kiri datang dua orang yang langsung menjambret tas Arsita.
"Jambretnya dua orang berboncengan (motor). Kejadiannya cepet banget, hanya beberapa detik, karena tas di cutter. Pas saya nengok tas saya sudah dibawa," ujar dia.
Tas bawaan dijambret, Arsita spontan teriak jambret. Sang suami yang mengendarai mobil dan melihat tas istrinya dijambret langsung mengejar sepeda motor jambret dan memepetnya dengan harapan berhenti.
Namun pelaku tetap tancap gas. Arsita yang mengekor di belakang menggunakan sepeda motor, melihat sepeda motor pelaku sempat naik ke trotoar.
"Kan dipepet tapi jambretnya naik ke trotoar. Suami saya kemudian agak ke kanan, dan jambretnya turun lagi dari trotoar. Dipepet lagi biar berhenti. Dipepetnya sampai tiga kali," ujarnya.
Dua jambret mengemudikan sepeda motor dengan kecepatan tinggi. Namun, karena tidak bisa menguasai laju kendaraan, mereka akhirnya menabrak tembok di pinggir jalan.
"Saya lihat sendiri. Motor dan jambretnya terpental bahkan yang satu masih pegang cutter. Pada saat posisi tengkurap, cutternya masih digenggam,"katanya.
Arsita mengatakan, selama pengejaran sang suami yang berada di dalam mobil merasa tidak ada benturan antara bodi mobilnya dengan sepeda motor pelaku. Namun saat diperiksa, di bagian bodi mobil terlihat ada goresan serupa bekas serempetan.
Ia bersama suami kemudian mengikuti proses hukum di Kepolisian. Berharap semua baik-baik saja karena membela diri.
Namun berjalan waktu, setelah tiga bulan berjalan, sang suami justru ditetapkan sebagai tersangka perkara yang ditangani Satlantas Polresta Sleman ini. Suami Arsita disangka dengan pelanggaran UU lalulintas. Saat ini berkas perkara berikut tersangka telah dilimpahkan dari Kepolisian ke Kejaksaan atau tahap dua.
Saat pelimpahan, Jaksa meminta agar tersangka ditahan. Arsita mengaku histeris karena merasa ia dan suaminya tidak bersalah.
"Saya gak mau (suami ditahan), saya gak terima. Semua suami akan melakukan hal yang sama, ketika melihat istrinya dijambret di depan matanya," ujar dia.
Melalui pengacara, Ia kini telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap suaminya.
"Sekarang (jadi) tahanan luar. Karena kaki suami saya dipasang GPS.Menunggu persidangan. Harapan saya, suami saya dapat keadilan karena membela saya. Kami warga negara baik yang butuh perlindungan hukum," imbuhnya.
Dikonfirmasi, Kapolresta Sleman Kombes Pole Edy Setianto Erning Wibowo mengungkapkan penanganan perkara tersebut telah sesuai dengan ketentuan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Saat ini perkara sudah tahap dua atau dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Penanganan sesuai ketentuan dan SOP. Perkaranya sekarang sudah di Kejaksaan. Sudah tahap 2," kata Edy.
Kadiv Humas Jogja Police Watch, Baharuddin Kamba mengatakan kasus yang dialami oleh Hogi Minaya (44) yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya kedua orang yang diduga sebagai penjambret pada 26 April 2025 haruslah dilihat secara utuh. Artinya, kasus meninggalnya dua orang yang diduga sebagai penjambret tas milik Arsita istri dari Hogi Minaya ada sebab akibatnya. Tidak berdiri sendiri.
"Jogja Police Watch (JPW) mendorong agar pihak Polresta Sleman mengupayakan restoractive justice (keadilan restoratif) dalam kasus ini sehingga tidak perlu dibawa ke ranah pengadilan. Sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif," katanya.(*)