Polisi Tangkap 6 Remaja yang Hendak Tawuran di Kemayoran, Pelaku Bawa Celurit dan Golok
January 24, 2026 06:37 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi tawuran nyaris pecah di kawasan Jalan Bendungan Jago Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (24/1/2026) dini hari. 

Tim Patroli Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap 6 remaja.

Mereka masing-masing berinisial AK (15), F (16), GM (23), R (15), JYF (16), dan I (16).

Keenamnya mayoritas masih berstatus pelajar dan berusia di bawah umur.

Dari tangan para remaja, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit motor Yamaha Mio Soul, 5 senjata tajam berjenis celurit dan golok, serta 3 unit telepon genggam.

Para remaja ini terlihat tim patroli dengan gerak-gerik mencurigakan di lokasi yang biasa menjadi titik rawan tawuran.

Baca juga: Tawuran Remaja di Semarang Utara Memanas, Bom Molotov Dilempar di Jembatan Jalur Gaza

Ketika dihampiri petugas, mereka langsung kabur.

Namun, petugas bergerak lebih cepat dan berhasil menangkap 6 orang.

“Kami tidak menunggu kejadian. Begitu ada potensi gangguan, anggota langsung bertindak. Tawuran sangat berbahaya, tidak hanya bagi masyarakat tetapi juga bagi masa depan anak-anak itu sendiri,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold EP Hutagalung, Sabtu (24/1/2026).

Baca juga: Ketua RT Tewas Dibacok saat Coba Bubarkan Tawuran Remaja di Sumsel, Diserang dari Belakang

Adapun seluruh remaja dan barang bukti telah diserahkan ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.

Polisi Sisir Tempat Rawan Tawuran

Sementara itu, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Kompol William Alexander menyampaikan, tim patroli memang terus menggelar operasi penyisiran di wilayah rawan dan pada jam-jam kritis.

“Patroli kami lakukan secara mobile dan berkelanjutan. Setiap potensi gangguan kamtibmas kami respons cepat agar tidak berkembang menjadi aksi kekerasan yang merugikan masyarakat,” jelas William.

Atas perbuatan para remaja, mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. 

Namun, lantaran para pelaku masih di bawah umur, penanganan perkara dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dengan mengedepankan prinsip pembinaan dan perlindungan anak.

Polisi turut mengimbau kepada para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, terutama saat pergi ke luar rumah pada malam hingga dini hari.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.