- Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami kasus Bupati Pati nonaktif Sudewo.
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya menerima informasi baru.
Pengembalian uang pemerasan terkait kasus Sudewo.
Pemerasan itu dilakukan oleh "Tim 8", yakni masyarakat di Pati.
Tim 8, yang bertugas sebagai pengepul uang pemerasan di lapangan.
Pada Desember 2025, Sudewo bersama Tim 8 membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa.
Mematok tarif Rp 120 juta untuk setiap jabatan.
Namun kemudian oleh para pengepul, tarif dimark up.
Menjadi Rp165 juta untuk jabatan kepala urusan (kaur) atau kepala seksi.
Rp 225 juta untuk jabatan sekretaris desa (sekdes) atau carik.
Tarif tersebut diumumkan kepada sejumlah warga di Kabupaten Pati.
Tim 8, dibentuk oleh Sudewo.
Tim 8 erperan sebagai koordinator lapangan, pemerasan.
Anggota tim antara lain Sisman (Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Juwana).
Sudiyono (Kepala Desa Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo).
Abdul Suyono (Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan).
Imam (Kepala Desa Gadu, Kecamatan Gunungwungkal).
Yoyon (Kepala Desa Tambaksari, Kecamatan Pati Kota).
Pramono (Kepala Desa Sumampir, Kecamatan Pati Kota).
Agus (Kepala Desa Slungkep, Kecamatan Kayen), serta;
Sumarjiono (Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken).
Jubir KPK meminta, agar pengembalian uang kepada calon perangkat desa, dilakukan melalui KPK.
(*)
# pemerasan # sudewo # bupati pati # kpk # mark up