Komisi III Rapat Bareng Kapolri-Kapolda Bahas Kebebasan Berekspresi-Kinerja
kumparanNEWS January 26, 2026 10:57 AM
Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda se-Indonesia, Senin (26/1).
Rapat ini akan membahas evaluasi kinerja Polri Tahun Anggaran 2025 serta rencana kerja Tahun Anggaran 2026.
Pantauan kumparan di lokasi, rapat mulai pukul 09.00 WIB, dipimpin Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
Listyo hadir didampingi Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo. Tampak pula Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri di ruang rapat.
Dalam pembukaan rapat, Habiburokhman menekankan pentingnya melanjutkan nilai-nilai reformasi Polri, khususnya dalam merespons kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat yang dinilai memiliki dampak besar terhadap citra institusi kepolisian di mata publik.
Perbesar
Suasana rapat kerja Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda se-Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
“Kami melihat ada 5 hal penting yang mempengaruhi citra polisi di mata publik yaitu pertama, bagaimana respons Polri terhadap kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat. Kedua, penegakan hukum lalu lintas,” jelas Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
“Ketiga, profesionalisme penanganan tindak pidana. Keempat, pelayanan masyarakat. Dan kelima tugas khusus seperti penanggulangan bencana alam,” lanjutnya.
Habiburokhman menyampaikan, meski secara kuantitas isu kebebasan berekspresi hanya sebagian kecil dari tugas Polri, namun pengaruhnya sangat signifikan terhadap persepsi publik.
“Kami secara khusus ingin mengulas respons Polri terhadap kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat. Secara kuantitas, ini hanya sebagian kecil dari pelaksanaan tugas Polri, tapi pengaruhnya terhadap citra Polri di mata publik sangatlah besar,” kata Habiburokhman.
Perbesar
Suasana rapat kerja Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda se-Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
Ia menilai terdapat korelasi langsung antara pendekatan Polri dalam menangani kebebasan berekspresi dengan citra institusi di mata masyarakat.
“Semakin persuasif respons Polri terkait hal tersebut, semakin baik citra Polri di mata publik. Begitu juga sebaliknya, semakin represif respons Polri maka akan semakin negatif citra Polri di mata publik,” katanya.
Komisi III juga memaparkan catatan tren penanganan kasus yang berkaitan dengan penyampaian pendapat di ruang publik. Menurut Habiburokhman, terdapat fluktuasi tingkat represivitas Polri dalam beberapa periode.
“Mengacu pada catatan Komisi III, periode 2009-2014 ada 47 kasus penangkapan dan penahanan sampai persidangan terkait aktivitas menyampaikan ekspresi atau pendapat. Periode 2014-2019 ada 240 kasus. Dan periode 2019 sampai 2024 ada 29 kasus,” jelas Habiburokhman.
Ia menyebut penurunan signifikan terjadi sejak diterbitkannya kebijakan internal Polri pada 2021.
Perbesar
Suasana rapat kerja Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda se-Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
Habiburokhman menjelaskan, kebijakan tersebut menempatkan sanksi pidana sebagai upaya terakhir, khususnya dalam perkara yang berkaitan dengan Undang-Undang ITE.
“Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 ini menitikberatkan penjatuhan hukuman pidana sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium khususnya untuk penanganan perkara yang menyangkut ITE,” jelas dia.
Selain itu, ia menyinggung penerapan pendekatan restoratif dalam penegakan hukum serta penguatan perlindungan warga negara melalui KUHP dan KUHAP baru.
“Untuk saat ini dan seterusnya, kita sudah tahu kita sudah punya KUHP dan KUHAP baru yang secara maksimal mengatur mekanisme keadilan restoratif, yang dapat dipastikan akan semakin membuat tingkat represivitas dalam respons kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat semakin menurun,” tandasnya.