BANGKAPOS.COM - Aparat penegak hukum di Indonesia terus melakukan operasi pencegahan dan penindakan pelaku penyelundupan timah.
Timah selama ini dikenal sebagai komoditas yang kerap diekspor secara ilegal ke sejumlah negara, terutama menuju Malaysia dan Singapura.
Penindakan terhadap aksi penyelundupan mendorong naiknya harga timah dunia.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno mengungkap era pasar gelap komoditas timah sudah berakhir.
Timah selama ini dikenal sebagai komoditas yang kerap diekspor secara ilegal ke sejumlah negara, terutama menuju Malaysia dan Singapura.
Tri menyebut bahwa praktik penyelundupan tersebut kini tak lagi terjadi.
"Selundupan yang ada di Malaysia dan Singapura otomatis sekarang enggak ada sama sekali. Pasar gelap untuk timah itu sama sekali sudah berakhir," kata Tri dalam acara Indonesia Weekend Miner by Indonesia Mining Summit bertajuk "Tantangan Dunia Pertambangan RI Menyikapi Dinamika Global" yang merupakan kerja sama API-IMA dengan Harian Kompas, di Jakarta Pusat, Sabtu (24/1/2026).
Saat bersamaan, Tri menjelaskan produksi timah Indonesia sebenarnya tidak terlalu besar, yakni sekitar 50 ribu ton per tahun.
Namun, volume tersebut dinilai memiliki pengaruh besar terhadap harga timah dunia.
Menurut dia, harga timah yang sebelumnya berada di kisaran 33 ribu dolar Amerika Serikat (AS) per ton kini telah naik hingga 51 ribu dolar AS per ton.
"Pengaruh harga ini dari Indonesia, saya masih meyakini," ujar Tri.
Pada pekan lalu sebenaranya masih ditemukan kasus penyelundupan pasir timah.
Tim gabungan Satlap Tri Cakti Satgas Halilintas bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Pangkalpinang menggagalkan penyelundupan timah, sebanyak 25 ton yang rencana akan dikirim ke Malaysia, Rabu (14/1/2026).
Penangkapan terhadap kapal tersebut dilakukan di wilayah perairan Tanjung Kerasak, Kecamatan Sadai, Kabupaten Bangka Selatan yang lalu dibawa ke Dermaga Pos TNI AL Pangkalbalam.
Hal ini pun dibenarkan Kepala Bea Cukai Pangkalpinang, Junanto Kurniawan terkait dengan penangkapan timah tersebut.
"Jadi rencanyan mau dibawa kesana (Malaysia), namun fixnya dimana itu belum. Benar, totalnya ada 25 ton," ujar Junanto Kurniawan dikutip dari Bangka Pos.
Junanto mengatakan untuk barang bukti timah 25 ton tersebut, dimiliki oleh pemain tunggal atau hanya satu orang saja.
"Istilahnya agak di luar kebiasaan, ini dia sendirian bisa menyuplai barang segitu banyak. Berarti dia pemain besar, pemain lokal disini," tuturnya.
Tak hanya mengamankan barang bukti 25 ton yang dibungkus oleh puluhan karung berwarna putih, namun terdapat tiga anak buah kapal (abk) yang juga turut diamankan.
"Sementara tiga mereka ini cuma bawa barang, namun kita harusnya enggak berhenti di situ dan akan pengembangan," ucapnya.
Nakhoda kapal KM Murah Rejeki telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pemain Besar dan Tunggal” Pemilik Timah 25 Ton
Kepala Bea Cukai Pangkalpinang, Junanto Kurniawan, menegaskan fakta yang mencengangkan: seluruh timah dimiliki oleh satu orang saja.
“Istilahnya agak di luar kebiasaan, ini dia sendirian bisa menyuplai barang segitu banyak. Berarti dia pemain besar, pemain lokal di sini,” jelas Junanto kepada Bangkapos.com, Rabu (1/15/2026).
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai identitas sang “bos tunggal” yang mampu menguasai puluhan ton bijih timah, sebuah jumlah yang jauh di atas kapasitas usaha nelayan biasa.
Hingga kini, pihak aparat masih melakukan pendalaman untuk menelusuri asal-usul timah dan jaringan bisnis ilegal yang diduga dimiliki oleh individu ini.
Selain bos tunggal, tiga ABK kapal juga diamankan.
Junanto menyebut mereka hanya membawa barang, namun tetap akan dilakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan lainnya.
“Sementara tiga mereka ini cuma bawa barang, tapi pengembangan masih terus berjalan. Kita belum berhenti sampai di situ,” ujar Junanto.
Proses penyelidikan terhadap sang pemain tunggal masih terus berlangsung.
Junanto mengungkap bahwa aparat belum mengambil keterangan secara detail karena yang bersangkutan masih dalam kondisi syok dan perlu waktu tenang sebelum dimintai keterangan resmi.
“Saya belum bisa bicara banyak karena saya sendiri pun belum mengambil keterangan dari yang bersangkutan. Beliaunya masih syok. Jadi harus tenang dulu untuk bisa disidik, sehingga informasi yang kita dapat benar-benar aktual,” jelasnya.
Junanto menyebutkan, sampai saat ini pihaknya masih dalam pengembangan dan menfokuskan dengan apa yang telah diamankan sekarang dengan melakukan pemeriksaan terhadap ABK.
"Kapal pasti kita amankan untuk yang lain-lain, coba kami data yang penting kita fokusnya pada masalah timah. Kami bisa menyampaikan data secara detail, apalagi sampai saat ini masih di ranah penyelidikan," ujarnya.
Sinergi TNI AL dan Penegakan Hukum Laut
Masih mengutip laman resmi TNI AL, Kasel (Kepala Staf Angkatan Laut) menegaskan bahwa TNI AL akan selalu hadir untuk menegakkan hukum di laut dan melindungi sumber daya alam nasional dari praktik ilegal.
Patroli laut yang terus ditingkatkan di wilayah rawan pelanggaran menjadi bagian dari strategi menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Keberhasilan pengungkapan kasus timah ilegal ini tidak hanya menyoroti kemampuan aparat dalam menangkal praktik kriminal di laut, tetapi juga mengungkap kemungkinan adanya pemain besar tunggal yang menguasai jaringan ilegal timah di Bangka Belitung.
Hingga kini identitas dan jaringan “pemain tunggal” tersebut masih menjadi fokus utama aparat penegak hukum untuk memastikan tidak ada celah bagi praktik serupa di masa depan.
Harga Timah Dunia Tembus USD 54 Ribu per Ton
Kenaikan harga timah dunia hingga menembus USD 54.000 per metrik ton menjadi angin segar bagi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang dikenal sebagai salah satu eksportir timah terbesar di dunia.
Pada akhir pekan lalu, harga timah di perdagangan timah London Metal Exchange (LME), harga timah mencapai 54 ribu USD per Metrik Ton. Harga tersebut merupakan harga tertinggi selama 2 dekade perdagangan timah yang tercatat.
Berdasarkan harga tersebut, Bangka Belitung berpotensi meraup pendapatan fantastis dari sektor royalti timah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), harga timah di atas USD 40.000 per metrik ton dikenakan royalti sebesar 10 persen.
Direktur Babel Resources Institute (Brinst), Teddy Marbinanda menjelaskan, pada level harga USD 54.000 per metrik ton, nilai royalti yang diterima negara dan daerah sangat signifikan.
“Jika harga timah berada di angka USD 54 ribu per metrik ton dan dikenakan royalti 10 persen, maka potensi pendapatan dari royalti bisa mencapai sekitar Rp91 juta per ton,” ujar Teddy.
Lebih lanjut, Teddy memaparkan bahwa dengan target produksi timah Bangka Belitung sebesar 60.000 ton, maka potensi pendapatan dari royalti timah dapat mencapai angka yang sangat besar.
“Dengan asumsi produksi 60.000 ton, potensi pendapatan dari royalti timah bisa mencapai sekitar Rp5,4 triliun. Ini angka yang sangat besar dan seharusnya menjadi momentum penting bagi Bangka Belitung,” jelasnya.
Menurut Teddy, lonjakan pendapatan tersebut semestinya diiringi dengan tata kelola pertambangan yang lebih transparan dan berkeadilan, serta memastikan bahwa manfaat ekonomi benar-benar dirasakan oleh masyarakat Bangka Belitung.
“Harga tinggi ini jangan hanya dinikmati segelintir pihak. Negara dan daerah harus memastikan royalti benar-benar masuk dan dimanfaatkan untuk pembangunan, pemulihan lingkungan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap produksi dan ekspor timah agar target pendapatan tidak bocor akibat praktik ilegal.
“Tanpa pengawasan ketat, potensi Rp5,4 triliun ini hanya akan menjadi angka di atas kertas,” ucap Teddy.
Izin 190 IUP Tambang Dibekukan
Sementara itu, pengetatan tata kelola pertambangan juga dilakukan melalui penegakan hukum di sektor minerba.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno mengungkapkan, pemerintah telah membekukan 190 Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batu bara akibat pelanggaran kewajiban reklamasi.
Dalam podcast Kementerian ESDM pada Minggu (25/1), Tri menyebut langkah itu sebagai penindakan terbesar dan pertama kali dilakukan dalam sejarah pengelolaan minerba nasional.
Pembekuan izin dijatuhkan setelah perusahaan tidak memenuhi kewajiban meski telah diberikan sanksi administratif secara berjenjang, mulai dari peringatan pertama hingga ketiga.
Mayoritas pelanggaran berkaitan dengan tidak ditempatkannya jaminan reklamasi, yang seharusnya menjadi instrumen pemulihan lingkungan pascatambang.
Tri menegaskan, jaminan reklamasi tidak menghapus kewajiban perusahaan. Jika reklamasi tidak dilakukan, pemerintah akan melaksanakannya melalui pihak ketiga menggunakan dana jaminan. Apabila dana tersebut tidak mencukupi, kekurangannya tetap menjadi tanggung jawab perusahaan tambang.
Dari total 190 IUP yang dibekukan, baru sekitar 10 perusahaan yang dinyatakan patuh dan kembali beroperasi. Sisanya masih dalam proses perbaikan dokumen dan pemenuhan kewajiban.
Pemerintah juga memberi ruang pembinaan, namun perusahaan yang tidak kooperatif berpotensi dicabut izinnya.
Untuk memperkuat pengawasan, Kementerian ESDM kembali memberlakukan penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) secara tahunan serta mengembangkan sistem digital MinerbaOne sebagai platform terpadu pengawasan sektor pertambangan.
Segera Tetapkan Harga Pokok Minimum Timah
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan pemerintah akan segera menerbitkan regulasi terkait penetapan Harga Pokok Minimum (HPM) timah.
Kebijakan tersebut ditujukan untuk menjaga stabilitas harga timah sekaligus melindungi pendapatan penambang rakyat dari praktik pembelian murah di lapangan.
Pernyataan itu disampaikan Bahlil usai melantik pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2025–2030 di Aston Emidary Bangka Hotel, Pangkalpinang, Minggu (25/1/2026).
“Untuk menjaga agar harga timah tetap baik dan rakyat tidak dibohongi, supaya timah tidak dibeli dengan harga murah, maka pemerintah akan menetapkan harga pokok minimum timah,” kata Bahlil.
Ia menegaskan, penetapan HPM merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat penambang sekaligus upaya menciptakan iklim usaha pertambangan yang sehat. Menurut Bahlil, kebijakan tersebut akan menjadi instrumen penting dalam memperbaiki tata niaga timah nasional.
Bahlil mengungkapkan, Kementerian ESDM telah melakukan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan DPR RI, guna merealisasikan regulasi tersebut dalam waktu dekat. Ia memastikan pembahasan regulasi HPM telah memasuki tahap final.
“Saya sebagai Menteri ESDM sudah melakukan komunikasi dengan DPR. Dalam waktu tidak lama lagi, regulasi terkait harga minimum timah akan kami terbitkan,” ujarnya.
Menurut Bahlil, regulasi ini dirancang untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan investor, masyarakat, dan negara. Ia menekankan bahwa investasi tidak boleh hanya menguntungkan pengusaha, tetapi harus memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan rakyat.
“Tidak boleh pengusahanya untung besar, sementara rakyatnya tidak sejahtera. Investasi harus tumbuh bersama. Investor tumbuh, rakyat juga tumbuh, dan negara memperoleh pendapatan. Itu prinsip win-win yang ingin kami bangun,” tegasnya.
(Tribunnews.com/Endrapta Ibrahim Pramudhiaz) (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevi, Adi Saputra, Teddy Malaka)