TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIR PENGARAIAN - Masyarakat Adat Melayu Rantau Kasai di Kecamatan Tambusai Utara, Rohul,Riau kembali menegaskan pihaknya ingin pengakuan dari PT Agrinas kalau tanah yang diperebutkan merupakan tanah Ulayat.
Pihaknya juga tidak ingin menjadi bagian Kerja Sama Operasi (KSO) pihak PT Agrinas dalam mengelola tanah Ulayat yang ditumbuhi kelapa sawit tersebut.
"Permintaan kami sederhana. Akui tanah Ulayat tersebut milik Masyarakat Adat Melayu Rantau Kasai," kata tokoh adat Melayu Rantau Kasai,Sariman Siregar pada Tribunpekanbaru.com, Senin (26/1/2025).
Titik permasalahan antara Masyarakat Adat Melayu Rantau Kasai dan PT Agrinas adalah terkait eks lahan sawit yang digarap PT Torganda.
Eks kebun sawit PT Torganda tersebut sebelumnya telah disita Satgas PKH dan akan diserahkan ke PT Agrinas.
Pihak Masyarakat Adat mengklaim, tanah tersebut tanah Ulayat yang sebelumnya diberikan kepada PT Torganda untuk dikelola.
Masyarakat adat pun meminta PT Agrinas mengakui hal itu dan pengelolaan tanah Ulayat itu bisa didiskusikan.
Luasan tanah Ulayat yang diklaim Masyarakat Adat yakni sekitar 11.000 ha. Tanah tersebut sudah ditumbuhi kelapa sawit.
Permintaan pengakuan tersebut sudah kerap disampaikan para datuk-datuk Masyarakat Adat Melayu Rantau Kasai dalam berbagai forum.
Namun sejauh ini, PT Agrinas, katanya, bersikeras tanah tersebut merupakan kawasan hutan.
Pihaknya berani adu data terkait klaim tanah tersebut merupakan Tanah Ulayat.
Sebab berbagai bukti mereka pegang untuk mendukung klaim tersebut.
Baca juga: Warga Pekanbaru Hubungi Polisi Lewat 110 Jelang Tengah Malam, Curiga Aktivitas di Gedung Kosong
Baca juga: Kondisi Bayi yang Diduga Dibuang di Kampar: Mata Bengkak Digigit Semut Sampai Tertutup
"Yang kami kejar hari ini pengakuan identitas," tegasnya.
Bahkan pihaknya menolak tawaran dari PT Agrinas agar Masyarakat Adat Melayu Rantau Kasai menjadi bagian dari Kerja Sama Operasi (KSO) pengelolaan eks kebun PT Torganda tersebut.
Bila menerima menjadi KSO, katanya, maka masyarakat adat jadi penumpang di rumah sendiri, bukan pemilik. Artinya, tidak ada pengakuan tanah tersebut milik Masyarakat Adat.
"Kami tuan rumah. Bila itu KSO, berarti hilanglah hak-hak Ulayat. KSO itu punya batas waktu dimana SKO itu adalah negara sebagai pemilik, masyarakat sebagai penumpang. Disatu sisi Negara sudah mengakui hak-hak masyarakat adat," ujar Sariman.
Saat ini Masyarakat Adat sudah mendirikan PT Rantau Kasai Group (RKG) sebagai pengelola kebun.
Sariman kembali menegaskan perjuangan yang dilakukan pihaknya bukan perjuangan pribadi. Juga bukan gerakan 'Kelompok Sariman" sebagaimana didengungkan pihak PT Agrinas.
Perjuangan ini, katanya, murni perjuangan Masyarakat Adat Melayu Rantau Kasai. Untuk membuktikan hal itu, pihaknya menggelar Silaturahmi Akbar pada Kamis pekan lalu (22/1/2026) di Balai Adat Melayu Rantau Kasai, Tambusai Utara, Rohul. Saat itu hadir segala elemen masyarakat adat, baik itu datuk-datuk, Hulu Balang maulan anak kemenakan.
"Saya memang bermarga Siregar. Namun ibu saya asli Melayu Rantau Kasai. Jadi ini murni gerakan masyarakat," tegasnya.
Sejatinya, perjuangan ini sudah dilakukan sejak tahun 90-an kala PT Torganda sebagai pengelola tanah Ulayat tidak komit dan adil. Sebab, perjanjian awal, persentase bagi Masyarakat Adat sebesar 40 persen dan sisanya untuk perusahaan.
Sejak saat itulah, pihaknya menuntut keadilan. Hingga akhirnya ada penyitaan dari Satgas PKH dan PT Agrinas pun masuk.
"Setelah PKH dan Agrinas masuk, maka berbenturanlah dari sisi konsep dengan masyarakat adat Rantau Kasai," katanya.
Sejatinya ada 86.000 ha tanah Ulayat milik Masyarakat Adat Melayu Rantau Kasai. Tapi saat ini pihaknya fokus ke kebun eks Torganda yang luasnya sekitar 11.000 ha.
"Kami saat ini fokus ke yang dihalaman kami saja yakni eks Torganda yang merupakan tanah Ulayat suku majorokan," katanya.
Saat ini, situasi dilapangan kerap memanas.
Apalagi PT Agrinas dituding menurunkan TNI sekitar 40 personil. Juga para preman yang jumlahnya sekitar 20 orang.
Sehingga sengketa tanah ini kerap memunculkan gesekan dilapangan.
Belum diketahui bagaimana solusi permasalahan sengketa lahan ini. (Tribunpekanbaru.com/ Palti Siahaan)