Laporan Wartawan TribunLombok.com, Robby Firmansyah
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) menyerahkan laporan hasil pemeriksaan terhadap tiga objek pemeriksaan.
Antara lain pemeriksaan kepatuhan atas penyelenggaraan pengelolaan ruang lingkup kehutanan atas usaha pertambangan tahun 2023-2025 triwulan kedua.
Kedua, pemeriksaan kinerja atas desain dan strategi kebijakan pemerintah daerah dalam rangka menumbuhkan ketahanan pangan tahun 2020-2025 semester I.
Ketiga, pemeriksaan kinerja atas efektivitas operasional bank dalam mendukung fungsi kinerja, pada bank pembangunan daerah pada priode 2023-2025 semester I pada Bank NTB Syariah.
Baca juga: Masa Penyelesaian Berakhir, Pemprov NTB Baru Kembalikan 72 Persen Temuan LHP BPK
Kepala Perwakilan BPK NTB, Suparwadi mengatakan, terhadap tiga objek pemeriksaan tersebut dinyatakan sudah sesuai dengan kriteria karena ditemukan beberapa persoalan.
"Masih terdapat beberapa permasalahan dan membutuhkan perhatian lebih lanjut," kata Suparwadi, Senin (26/1/2026).
Suparwadi mengatakan temuan terhadap ruang lingkup kehutanan di antaranya penerbitan izin pertambangan mineral bukan logam dan batuan (MBLB).
Sementara untuk aspek ketahanan pangan, BPK masih menemukan kelemahan dalam desain strategi dan kebijakan, dalam menyelesaikan berbagai tantangan ketahanan pangan.
Persoalan ketahanan pangan juga berkaitan dengan lahan yang belum sinkron antara luas lahan pangan berkelanjutan dengan Perda Rencana Tata Ruang (RTRW) dan Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
"Banyak perumahan di Lombok dibangun di atas lahan LP2B, ini berpotensi berkurangnya lahan LP2B," kata Suparwadi.
Pada Bank NTB Syariah, BPK menemukan keamanan sistem informasi pada bank pembangunan daerah (BPR) tersebut.
"Seperti yang kita ketahui insiden cyber pada Maret 2025 berdampak signifikan pada operasional Bank NTB Syariah," kata Suparwadi.
Akibatnya ada ditemukan transaksi yang tidak sah hampir mencapai Rp180 miliar.
Suparwadi mengatakan simulasi terhadap seluruh serangan siber yang dilakukan selama ini masih belum mampu dihadapi pihak bank.
BPK juga menemukan masalah pada penyaluran pembiayaan perkreditan pada Bank NTB Syariah.
Selain itu juga ditemukan pemberian sponsorship tanpa didukung data yang valid dan tanpa laporan keuangan yang memadai.
Menanggapi laporan hasil pemeriksaan BPK tersebut, Gubernur Lalu Muhamad Iqbal langsung memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti.
Dia memerintahkan para asisten untuk melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan tindak lanjut temuan BPK tersebut.
Iqbal juga meminta Inspektorat untuk melakukan pengawasan.
"Temuan ini kita ibaratkan sebuah cermin, mungkin selama ini merasa sempurna tetapi sebaliknya selalu ada kekurangan yang harus terus kita benahi," kata Iqbal.
Rekomendasi terhadap BPK selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam 60 hari sejak laporan tersebut diserahkan.
(*)