TRIBUNSUMSEL.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan kasus Hogi Minaya, pria Sleman yang jadi tersangka usai membela istri saat menjadi korban penjambretan akan diselesaikan lewat restorative justice (keadilan restoratif).
Listyo Sigit menyebut kasus Hogi ini sudah terjadi beberapa waktu lalu, dan kapolda setempat akan menerapkan skema restorative justice.
"Kapolda sudah melaporkan bahwa saat ini sedang diupayakan untuk melaksanakan restorative justice sehingga kasus tersebut segera bisa diselesaikan," tegas Kapolri di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/1/2026), dikutip Kompas.com
Dalam kejadian itu, dua pelaku penjambretan meninggal dunia.
Baca juga: Damai, Senyum Bahagia Hogi Tersangka Kejar Jambret Istri Lega Gelang GPS di Kaki Akhirnya Dilepas
Kasus hukum yang menjerat Hogi Minaya menjadi tersangka usai mengejar dan memepet pelaku jambret sang istri, kini mengaku lega detection kit atau disebut gelang GPS resmi dilepas Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.
Pelepasan ini menandai proses restorative justive atau keadilan restoratif yang telah disepakati kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara di luar jalur peradilan formal.
Hogi mengaku lega dan tak menyangka dengan restorative justice.
"Puji Tuhan, Alhamdulillah, sudah agak lega lega dengan restorative justice seperti ini. (Harapannya) mungkin ke depannya lebih lega lagi semua. Tidak menyangka, di luar dugaan," kata Hogi, di Kejari Sleman, sembari menunjukkan kaki kanan yang kini terlepas dari detection kit, Senin (26/1/2026), dikutip Tribunjogja.com
Hogi pun tampak lega.
Didampingi istrinya, ia menyunggingkan senyum. Arsita juga terlihat semringah.
Arsita pun berharap kasus yang menjerat suaminya akibat membela dirinya yang dijambret bisa segera selesai dengan baik.
"Harapan saya semoga ini segera selesai. Yang kami inginkan dari pertama kan terutama kebebasan suami saya dan semoga ini segera tercapai. Dan ini yang paling penting paling utama itu. Nggih Alhamdulillah (sudah sedikit lega). Nggih Alhamdulillah sudah dilepas GPS-nya," kata dia.
Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Bambang Yunianto, mengatakan pemasangan detection kit atau gelang GPS terhadap tersangka Hogi Minaya dilakukan karena yang bersangkutan ditetapkan sebagai tahanan kota setelah berkas resmi tahap dua atau dilimpahkan.
Fungsi detection kit sebagai alat pengawasan elektronik.
"Jadi yang bersangkutan memang dilakukan penahanan kota. Makanya, kita pasangi detection kit, alat pengawasan elektronik ya. Detection kit, gitu. Hanya ya itu kan merupakan SOP ya," kata dia. Kini alat tersebut telah resmi dilepas.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sleman memfasilitasi upaya restorative justice mempertemukan Hogi pria Sleman yang jadi tersangka usai membela istri saat menjadi korban penjambretan dan telah disepakati penyelesaian secara damai.
Hal ini diungkap Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto yang mengatakan dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice dan telah saling memaafkan.
“Pada hari ini tadi, pukul 09.00 WIB, kami dalam hal ini pihak Kejaksaan Negeri Sleman sebagai Jaksa Fasilitator, melakukan upaya restorative justice kepada kedua belah pihak, yaitu tersangka Hogi dan keluarga korban,” ujar Bambang saat ditemui, Senin (26/1/2026), dikutip Kompas.com
Kedua belah pihak seteuju menyelesaikan kasus tersebut secara restorative justice.
“Alhamdulillah kedua belah pihak setuju untuk dilakukan penyelesaiannya menggunakan restorative justice. Sudah saling setuju, sepakat. Kemudian sudah saling memaafkan,” ucapnya.
Bambang menyampaikan, saat ini pihaknya masih menunggu kesepakatan terkait bentuk perdamaian yang akan dituangkan secara resmi oleh kedua belah pihak.
“Hanya tinggal ini untuk perdamaiannya. Ini perdamaiannya masih akan dikonsultasikan lagi dan dikomunikasikan antara para penasihat hukum,” tuturnya.
Ia menambahkan, bentuk perdamaian sepenuhnya diserahkan kepada kesepakatan para pihak dan diharapkan dapat diputuskan dalam waktu dekat.
“Mudah-mudahan dalam dua atau tiga hari ke depan sudah ada keputusan. Semangat kami adalah menyelesaikan ini dengan menggunakan restorative justice,” ujar Bambang.
Upaya restorative justice tersebut dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Sleman pada Senin pagi dan dilakukan secara virtual melalui Zoom dengan melibatkan Kejari Palembang dan Kejari Pagar Alam.
Sebelumnya, kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah Arista Minaya (39) mengunggah curahan hati di media sosial X melalui akun @merapi_uncover terkait penetapan suaminya sebagai tersangka.
Hogi jadi tersangka setelah terduga jambret yang mengendarai sepeda motor meninggal dunia.
Perkembangan kasus hukum yang menimpa Hogi Minaya ini membuat istrinya histeris.
Arsita tak terima, menurutnya, suami manapun akan melakukan hal serupa saat istri dijambret.
Hogi Minaya mengejar pelaku jambret yang tega menggasak tas istrinyaterjadi di Jalan Jogja- Solo, Kabupaten Sleman.
Saat itu ia berhasil menghentikan pelarian kedua pelaku dengan cara memepet kendaraan mereka hingga tersungkur.
Namun, tindakannya itu justru membuat dirinya menjadi tersangka karena dianggap membela diri berlebihan.
"Suami saya tidak menabrak jambret. Suami saya hanya memepet jambret, agar mereka berhenti," kata Arsita Minaya, dihubungi Jumat (23/1/2026).
Perempuan 40 tahun itu bercerita, peristiwa penjambretan itu terjadi pada 26 April 2025 pagi.
Kejadian ini bermula pada 26 April 2025. Arista Minaya mengatakan, saat itu ia meminta tolong suaminya untuk mengambil jajanan pasar di daerah Berbah, Sleman.
Suaminya berangkat dari rumah dengan mengendarai mobil. Sementara ia mengendarai sepeda motor untuk mengambil jajanan pasar di Pasar Pathuk.
Jajanan pasar yang diambil tersebut rencananya akan diantar ke salah satu hotel di daerah Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.
Tanpa sengaja, saat perjalanan menuju hotel, Arista dan Hogi bertemu di Jembatan Layang Janti.
Saat di perjalanan itu, Arista tiba-tiba dipepet oleh dua orang yang berboncengan sepeda motor. Mereka mengambil paksa tas yang dibawa oleh Arista.
"Saya itu spontan teriak jambret. Tapi saya nengok ke belakang itu, di situ bener-bener enggak ada orang Mas. Cuman saya sendiri yang naik motor dan cuman suami saya," kata Arista saat dihubungi, Kamis (22/01/2026), dikutip Kompas.com
Mengetahui hal itu, Hogi langsung mengejar pelaku. Sang suami langsung memepet sepeda motor yang dikendarai dua orang tersebut.
Dua orang yang berboncengan sepeda motor itu kemudian hilang kendali dan menabrak tembok hingga terpental. Keduanya meninggal dunia di lokasi kejadian.
"Motor dan jambretnya itu terpental. Bahkan yang satu itu masih pegang cutter pada waktu posisi tengkurap, enggak sadarkan diri itu masih digenggam cutternya," urainya.
Arista Minaya mengatakan, usai kejadian, suaminya kemudian mengikuti seluruh proses yang berjalan.
Kasus penjambretan dianggap gugur demi hukum karena kedua pelaku meninggal dunia.
Sedangkan untuk peristiwa kecelakaan lalu lintas, prosesnya masih terus berjalan.
Sekitar 2-3 bulan setelah kejadian itu, suaminya ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya enggak tahu kalau pasalnya. Cuman katanya itu kemarin itu, melakukan pembelaan diri yang terlalu berlebihan," ucapnya.
Arsita mengatakan, selama pengejaran sang suami yang berada di dalam mobil merasa tidak ada benturan antara bodi mobilnya dengan sepeda motor pelaku.
Namun saat diperiksa, di bagian bodi mobil terlihat ada goresan serupa bekas serempetan.
Ia bersama suami kemudian mengikuti proses hukum di Kepolisian. Berharap semua baik-baik saja karena membela diri.
Namun berjalan waktu, setelah tiga bulan berjalan, sang suami justru ditetapkan sebagai tersangka perkara yang ditangani Satlantas Polresta Sleman ini.
Suami Arsita disangka dengan pelanggaran UU lalulintas. Saat ini berkas perkara berikut tersangka telah dilimpahkan dari Kepolisian ke Kejaksaan atau tahap dua.
Saat pelimpahan, Jaksa meminta agar tersangka ditahan. Arsita mengaku histeris karena merasa ia dan suaminya tidak bersalah.
Arista menuturkan suaminya sempat akan ditahan. Namun dirinya memohon agar suaminya tidak ditahan dan mengajukan penangguhan penahanan.
Suaminya kini berstatus tahanan luar dan mengenakan gelang GPS.
"Saya enggak mau suami saya (ditahan) karena bukan kriminal. Suami saya melakukan untuk melindungi istrinya. Yang dilakukan semua suami jika istrinya dijambret di depan matanya, saya yakin semua suami melakukan hal seperti itu," ungkapnya.
Melalui pengacara, Ia kini telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap suaminya.
"Sekarang (jadi) tahanan luar. Karena kaki suami saya dipasang GPS.Menunggu persidangan. Harapan saya, suami saya dapat keadilan karena membela saya. Kami warga negara baik yang butuh perlindungan hukum," imbuhnya.
Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Mulyanto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Hogi dilakukan melalui proses hukum yang panjang dan tidak serta-merta.
Polisi terlebih dahulu mengumpulkan berbagai keterangan sebelum mengambil keputusan.
"Nah, akhirnya kami berani menetapkan tersangka itu, ya rangkaian tahapan sudah kami lakukan," kata Mulyanto di Sleman, Kamis (22/1/2026), dikutip Kompas.com
Mulyanto menerangkan, unsur-unsur untuk menyematkan status tersangka kepada Hogi sudah terpenuhi.
"Kami menetapkan tersangka kepada yang bersangkutan pengemudi mobil," imbuhnya.
Mulyanto mengatakan, dalam kasus ini, polisi tidak memihak siapa pun.
Proses yang dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada dalam kecelakaan lalu lintas tersebut.
"Kami melakukan seperti ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap tindak pidana yang ada. Jadi kalau kami nurutin apa namanya mungkin orang, 'Oh kasihan', mungkin ya, 'oh kasihan terhadap ini, korban jambret, kenapa jadi tersangka?'," tuturnya.
"Tolong juga dipertimbangkan bahwasanya di situ ada korban meninggal dua. Kami tidak pada pihak siapa atau siapa tapi hanya pengin memberikan kepastian hukum terhadap perkara ini," imbuhnya.
Menanggapi kasus tersebut, pengacara Hotman Paris siap turun tangan membantu menangani kasus.
Hal ini diungkapnya lewat Instagramnya, yang membagikan potret Hogi dan pernyataan jadi tersangka karena membela sang istri dijambret.
"Saya Hogi Minaya, jadi tersangka karena membela istri saya dijambet. Saya mengejar pelakunya, penjambret celaka karena kelalaiannya sendiri. Kini saya divonis 6 tahun penjara. Salahkan saya melindungi keluarga dari kejahatan ?," tulisnya.
Menanggapi hal itu, Hotman Paris siap membantu kasus tersebut.
"Tim Hotman 911 siap memberikan bantuan hukum! Agar keluarganya hub Tim Hotman 911," tulisnya, Minggu (25/1/2026).
(*)
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com