8 Fraksi di DPR Satu Suara Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden, Ini Pernyataan Tegas Kapolri Listyo
January 26, 2026 06:38 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI menyepakati bahwa kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), tetap berada langsung di bawah presiden dan tidak berbentuk kementerian.

Sikap tersebut disampaikan Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, hingga NasDem, dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pada Senin (26/1/2026).

Wacana pemindahan Polri di bawah kementerian itu, sebelumnya muncul karena banyaknya laporan dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat kepolisian atau yang mereka sebut dengan istilah ‘Partai Cokelat (Parcok)’ dalam Pilkada 2024.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Safaruddin, menyatakan bahwa fraksinya mendukung kedudukan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden RI.

Namun demikian, pemilihan Kapolri harus tetap harus melalui DPR RI sebagai representasi rakyat dan bagian dari mekanisme check and balances.

“Kami dari Fraksi PDIP mendukung pemilihan Kapolri itu melalui Komisi III DPR RI dan mendukung Polri tetep di bawah bapak Presiden Republik Indonesia,” kata Safaruddin di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Safaruddin menilai, Polri tidak perlu berada di bawah kementerian mana pun, melainkan bertanggung jawab langsung kepada kepala negara.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Rikwanto, menegaskan bahwa penempatan Polri di bawah presiden merupakan amanat undang-undang sekaligus amanat reformasi.

“Harapan kita dari fraksi Partai Golkar, Polri harus tetap berada di bawah bapak Presiden langsung. Ini amanat undang-undang, amanat reformasi, yang kita tinggal melaksanakannya, agar tugas-tugas ke depan lebih bisa lagi dilaksanakan dengan sebaiknya-baiknya,” kata Rikwanto.

Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Muhammad Rahul. 

Menurut Rahul perlunya penguatan pengawasan terhadap Polri, baik melalui fungsi pengawasan DPR maupun pengawasan internal kepolisian.

“Terkait pengawasan terhadap polri, fraksi Gerindra mendorong maksimalisasi fungsi pengawasan DPR sebagaimana diatur pasal 20 A UUD 1945. Kami mendorong penguatan pengawasan internal lewat Irwasum, Wassidik, dan Propam," ucapnya.

"Termasuk pengawasan dari masyarakat Polri harus membuka diri seluas-luasnya atas keluhan kritikan dari masyarakat,” imbuhnya. 

Rahul menyebut, Fraksi Gerindra mendukung penuh optimalisasi tugas dan fungsi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dengan tetap berpedoman pada TAP MPR Nomor VII Tahun 2000.

“Kami sangat mendukung maksimalisasi tupoksi Kompolnas. Namun kita harus pahami betul ketentuan pasal 8 TAP MPR Nomor VII 2000 yang mengatur Kompolnas bukanlah pengawas, tapi sebagai membantu presiden dalam menetapkan arah kebijakan kepolisian NRI dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri,” ucapnya.

“Jadi kalau kita taat asas, kita patuh pada TAP MPR, maka user Kompolnas ini langsung presiden, baru kemudian Presiden membuat arah kebijakan yang akan dilaksanakan oleh Polri,” lanjutnya.

Pernyataan Rahul kemudian disela oleh pimpinan rapat dalam hal ini Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Habiburrokhman. 

Dia ingin memastikan kembali posisi Polri bagi Fraksi Gerindra di Komisi III DPR RI.

“Jadi Pak Rahul, ini Kaporli tetep di bawah presiden langsung?” tanya Habiburrokhman.

“Ya pimpinan fraksi Gerindra mendukung itu,” jawab Rahul.

Kemudian, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Mahfud Arifin, menilai persoalan utama Polri saat ini terletak pada aspek kultur, bukan struktur.

“Terkait kultur, kemudian struktur, saya yakin struktur dan instrumen itu sudah cukup pak. Polisi mengayomi, melindungi masyarakat udah masuk surga Pak. Yang jadi persoalan kultur,” ucapnya.

Dia menyinggung contoh kasus yang menurutnya mencerminkan persoalan kultur penegakan hukum di lapangan.

USULAN POLRI DI BAWAH KEMENTERIAN - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan menolak usulan kedudukan Polri di bawah kementerian. Hal itu ditegaskannya dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR pada Senin (26/1/2026).
USULAN POLRI DI BAWAH KEMENTERIAN - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan menolak usulan kedudukan Polri di bawah kementerian. Hal itu ditegaskannya dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR pada Senin (26/1/2026). (Tribunnews.com/Chaerul Umam)

“Ada lagi yang terbaru, seorang yang ngejar istrinya dijambret pun dijadikan tersangka. Kalau polisi resmob istrinya dijambret mungkin langsung dibedil mati di tempat, otomatis karena refleknya pak,” katanya.

Lebih lanjut, Mahfud menegaskan sikap Fraksi NasDem mendukung agar Polri tetap berada langsung di bawah presiden.

"Saya rasa ini dan kami dari fraksi Nasdem setuju kapolri tetep berada di bawah presiden,” tandas dia.

Hal yang sama juga diungkapkan, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN, Endang Agustina juga ikut menolak wacana Polri di bawah Kementerian.

Namun, Endang menyampaikan bahwa pihaknya tetap mengharapkan Polri berdiri sebagai lembaga independen sesuai dengan pasal 30 ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam Undang-Undang tersebut, menyebutkan secara eksplisit  bahwa 'Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum'.

"Secara jujur kami sampaikan bahwa kami tidak sepakat dan menolak apabila Polri diubah menjadi kementerian."

"Kita sudah mempunyai pondasi konstitusional yang sangat kuat, dalam Undang-Undang Dasar 1945 di ayat 4 bahwa Polri sebagai alat negara setara dengan lembaga independen lainnya dan bukan di bawah kementerian. Perbedaan formalitas sebagai penjaga konstitusional terhadap politisasi penegakan hukum," tegas Endang.

Endang kemudian mengingatkan kembali pengalaman pahit sejarah Indonesia, terutama pada saat Orde Baru.

Dimana saat itu Polri justru dijadikan alat yang represif dan bukan sebagai penjaga hukum.

Kemudian, ada pemisahan Polri dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI/TNI) pada tahun 2000 dan 2002, hal ini merupakan langkah fundamental dalam reformasi sektor keamanan di Indonesia, yang secara mendalam bertujuan untuk membangun profesionalisme hingga kemandirian Polri. 

"Selama 25 tahun lebih struktur ini terbukti kokoh. Merubahnya kembali adalah regresi kebijakan yang mengulang kesalahan," ucapnya.

Oleh karena itu, menurut Endang, Polri harus tetap berdiri sebagai alat negara yang independen, sejajar dengan kementerian, bukan malah di bawah struktur

"Kami berharap Polri tetap menjadi alat negara yang independen setingkat kementerian. Ini adalah komitmen negara hukum yang mendahulukan konstitusi atas kepentingan pemerintahan sementara," tegas Endang.

Terkait laporan adanya penyalahgunaan kekuasaan, Endang mengatakan bahwa pelanggaran oknum adalah kelemahan pengawasan, bukan kegagalan institusi. 

Sehingga, kata Endang, menggeneralisir pelanggaran oknum menjadi kegagalan institusi adalah logika yang salah. 

"Kita perbaiki oknumnya, bukan institusinya yang kita rubah," katanya.

Jadi kesimpulan Raker Komisi III DPR

Berikut delapan poin kesimpulan raker Komisi III DPR dengan Kapolri.

1. Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Komisi III DPR RI mendukung maksimalilsasi kerja Kompolnas untuk membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri sebagaimana diatur dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

3. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penugasan anggota Kepolisian Negara republik Indonesia (Polri) untuk menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri bisa dilakukan berdasarkan peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 karena sudah sesuai dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dan mater tersebut akan dimasukkan dalam perubahan undang-undang Polri.

4. Komisi III DPR RI akan memaksimalkan pengawasan terhadap Polri berdasarkan Pasal 20A UUD 1945 dan meminta pengawasan internal Polri diperkuat dengan terus menyempurnakan Biro Wasidik, Inspektorat dan Propam

5. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa Perencanaan dan Penyusunan anggaran Polri yang saat ini dilaksanakan dengan prinsip bebasis akar rumput (bottom up) yaitu diawali dari usulan kebutuhan dan masing-masing satker jajaran Polri yang disesuaikan dengan pagu anggaran dari Kementerian Keuangan mulai dari pagu indikatif, pagu anggaran dan alokasi anggaran sampai menjadi DIPA Polri dengan mempedomani mekanisme penyusunan anggaran yang diatur dalam PMK No. 62 Tahun 2023 dan PMK No. 107 tahun 2024 sudah sangat sesuai dengan semangat reformasi Polri dan harus dipertahankan.

6. Komisi III DPR RI meminta agar dalam melakukan reformasi Polri dititikberatkan pada reformasi kultural mulai dengan perbaikan maksimal kurikulum pendidikan kepolisian dengan menambahkan nilai-nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia dan demokrasi.

7. Komisi III DPR RI meminta maksimalisasi penggunaan teknologi dalam pelaksanaan tugas Polri seperti penggunaan kamera tubuh, kamera mobil saat pelaksanaan tugas dan penggunaan teknologi kecerdasan artifisial dalam pelaksanaan pemeriksaan.

8. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa pembentukan RUU Polri akan dilakukan oleh DPR RI dan Pemerintah berdasarkan UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No.13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD , serta peraturan perundang-undangan terkait.

Pernyataan Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tegas menolak wacana Polri di bawah kementerian.

Menurut Listyo Sigit, meletakkan Polri di bawah kementerian sama saja melemahkan institusi Polri itu sendiri.

Bahkan Kapolri menilai hal itu tak hanya melemahkan institusi Polri saja, tapi juga melemahkan negara dan presiden.

"Mohon maaf Bapak-bapak dan Ibu-ibu sekalian. Kami tentunya institusi Polri menolak kalau sampai ada usulan Polri berada di bawah kementerian khusus."

"Saya anggap meletakkan Polri di bawah kementerian sama saja melemahkan institusi Polri, melemahkan negara, dan melemahkan presiden," kata Kapolri Listyo Sigit dalam Raker besama Komisi III DPR RI, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Listyo Sigit kembali menegaskan, jika ada pilihan apakah Polri tetap di bawah Presiden atau di bawah kementerian khusus, ia pun lebih memilih copot saja dirinya dari jabatan Kapolri.

Tak hanya itu, Listyo Sigit juga meminta seluruh jajarannya untuk ikut memperjuangkan posisi Polri di bawah presiden ini sampai titik darah penghabisan.

"Oleh karena itu apabila ada pilihan, apakah polisi tetap berada di bawah presiden atau polisi tetap di bawah presiden, namun ada Menteri Kepolisian, Kapolri tetap memimpin, saya memilih Kapolri saja yang dicopot."

Baca juga: Listyo Pilih jadi Petani Ketimbang Polri di Bawah Kementerian, Habiburokhman: Menyala Pak Kapolri

"Saya kira itu sebagai bentuk sikap tegas, dan saya minta seluruh jajaran laksanakan ini, perjuangkan sampai titik darah penghabisan," kata Kapolri. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.