BANJARMASINPOST.CO.ID - Upaya dokter Richard Lee membatalkan status tersangkanya buat geram doktif, kini minta atensi presiden.
dokter Richard Lee tak terima djadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Ia berupaya membatalkan status tersebut melalui gugatan praperadilan.
Keabsahan penetapan status tersangka terhadap Richard Lee oleh penyidik Polda Metro Jaya bakal diuji di persidangan.
Perkara tersebut kini masih berada pada tahap persiapan sidang perdana.
Langkah hukum yang diambil Richard Lee tersebut mendapat respons dari seterunya, Doktif.
Melalui unggahan di akun Instagram miliknya, @dokterdetektifreal, dokter bernama asli Samira Farahnaz itu menyampaikan sikapnya secara terbuka dan meminta perhatian khusus dari Presiden RI, Prabowo Subianto.
"@prabowo @kepolisian_ri mohon di atensi khusus yah pak, serangan ke Polda Metro Jaya mulai dilakukan Suneo (Richard Lee)," ujar Doktif, dikutip Senin (26/1/2026).
Ia juga menegaskan pandangannya terkait kinerja aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.
"Padahal Polda Metro Jaya bekerja sangat profesional @poldametrojaya @divisihumaspolri," lanjutnya.
Baca juga: Keberadaan Reza Arap saat Lula Lahfah Meninggal Dunia Dibahas, Polisi Usut Keterangan 6 Saksi
Tak hanya itu, Doktif turut menyoroti besarnya tekanan yang disebutnya mengarah kepada pimpinan kepolisian di Polda Metro Jaya.
"Mohon untuk kasus ini pengawasan dan pengawalan diberikan karena tekanan terhadap Kapolda sangat luar biasa," pintanya.
Dalam pernyataannya, Doktif juga menegaskan bahwa setiap pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum.
"Suneo (Richard Lee) bukan Warga Negara Indonesia yang kebal hukum," pungkasnya.
Atas adanya gugatan praperadilan yang diajukan dokter Richard, pihak Polda Metro Jaya buka suara.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, pihaknya telah menerima informasi adanya gugatan praperadilan yang dilayangkan Richard Lee.
Menurut dia, gugatan praperadilan telah didaftarkan ke PN Jakarta Selatan pada 22 Januari 2026.
“Kami telah menerima informasi bahwa tanggal 22 Januari kemarin, kuasa hukum saudara DRL mengajukan praperadilan dan mendaftarkannya di PN Jakarta Selatan terhadap penetapan tersangka DRL,” ujar Kompol Andaru di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan dikutip dari Tribunnews.com, Senin (26/1/2026).
Pihak kepolisian menghormati langkah hukum yang ditempuh tersangka melalui kuasa hukumnya.
“Ya, kita hargai ini sebagai upaya hukum dari pihak tersangka. Itu sah-sah saja dan dijamin oleh KUHAP. Itu hak daripada terlapor atau tersangka,” ujar dia.
Kompol Andaru memastikan, Polda Metro Jaya akan menghadapi gugatan praperadilan tersebut dengan menyiapkan seluruh kelengkapan administrasi dan barang bukti yang diperlukan.
“Polda Metro Jaya akan menghadapi praperadilan itu, menyiapkan barang bukti serta kelengkapan yang diperlukan. Kami menunggu panggilan dari PN Jakarta Selatan untuk menghadapi sidang praperadilan ini,” jelasnya.
Polda Metro Jaya akan hadir dalam sidang praperadilan diwakili Bidang Hukum (Bidkum) serta menunggu panggilan resmi dari PN Jakarta Selatan.
Terkait proses penyidikan, Kompol Andaru menyebut pihaknya akan terlebih dahulu menghormati dan mengikuti proses praperadilan yang sedang berjalan.
“Untuk itu tentunya kami menghadapi proses praperadilan dulu. Nanti di proses persidangan akan ditentukan apakah sah atau tidak penetapan tersangka terhadap saudara DRL yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” pungkasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)