RUU Disinformasi dan Propaganda Asing, Antara Ketahanan Nasional dan Kebebasan Ekspresi
January 26, 2026 09:14 PM

TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing sebagai upaya memastikan sumber informasi di berbagai platform dapat dipertanggungjawabkan.

Menko Kumham Imipas, Yusril Izha Mahendra, menyebut draf RUU ini sedang disusun. Langkah tersebut dinilai sebagai antisipasi terhadap ancaman cyber wars dan propaganda asing yang berpotensi melemahkan kedaulatan negara.

Pandangan Pro

Direktur Eksekutif Haidar Alwi Institut, Sandri Rumanama, menilai RUU ini bukan untuk membungkam kebebasan berekspresi, melainkan memperkuat pengawasan ruang digital.

Ia mendorong penanganan teknis melalui lembaga yang sudah ada seperti BIN, BSSN, Kementerian Informasi dan Digital, Satuan Siber TNI, dan Divisi TI Polri.

Sandri mendukung pembentukan badan khusus untuk menanggulangi disinformasi dan propaganda asing demi ketahanan nasional.

"Kami dorong agar informasi yang bersifat proganda dan provokatif disinformasi asing, harus di awasi sebagai negara berdaulat, namun di sisi lain kebebesan pers jangan dibungkam,”’ujar Sandri, Senin (26/1/2026).

Baca juga: Jakob Oetama Dianugerahi Tokoh Pers Indonesia, Figur Sentral Kenalkan Jurnalisme Bijak dan Humanis

Sandri mengatakan bahwa negara perlu ada penanganan secara teknis dalam informasi informasi propaganda asing agar tidak melemahkan sebagai negara berdaulat.

Dia pun menambahkan bahwa saat ini secara sarana dan prasarana institusional negara telah memiliki perangkatnya seperti Badan Intelejen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Informasi dan Digital, Satuan Siber Tentara Nasional Indonesia serta Divisi Teknologi dan Informasi Kepolisian yang harus di manfaatkan secara teknis untuk menanggulangi persoalan ini.

"Sarana dan Prasarana Institusional negara sudah memilikinya, harus di dorong untuk bekerja menangani persoalan ini,” kata dia.

Sandri mengatakan Disinformasi dan Propaganda Asing menjadi langkah strategis pemerintah guna memperkuat ketahanan nasional.

Terlebih, situasinya cukup urgent jika melihat dari dinamika dan kacamata global yang kian kompleks. 

Sebab, disinformasi dan propaganda tidak hanya dilakukan institusi resmi negara asing, tetapi juga pihak swasta maupun kanal media sosial yang berbasis di luar negeri.

"Saya rasa ini memang urgent, take down konten dan informasi proganda, serta supervision digital pemerintah harus mengambil langkah ini, untuk menjamin keamanan dan ketahanan negara kita,” terangnya.

Maka, dia pun mendukung langkah pemerintah membentuk badan khusus untuk bersama sama dengan lembaga lembaga lain untuk bisa menangani persoalan ini.

"Kita dukung langkah pemerintah membentuk badan khusus menangani ini,” tandasnya.

Sebelumnya, Wacana dibuatnya RUU Penanggulangan Informasi Propaganda mendapat sorotan dari YLBHI. Mereka menilai rencana aturan tersebut bagian utuh dari karakter kekuasaan yang semakin anti kritik dan alergi terhadap suara rakyat yang mengangkat fakta-fakta, termasuk dari lembaga-lembaga masyarakat sipil. 

"Sejak lama, pejabat-pejabat sangat tidak suka kritik yang datang dari masyarakat dan lembaga masyarakat sipil, Presiden Prabowo menuduh ini adalah bagian dari kepentingan asing," dikutip dari YLBHI.

Pandangan Kontra

YLBHI melihat bahwa Prabowo menebarkan disinformasi dan menyudutkan orang/kelompok/lembaga yang kritis terhadap pemerintah dengan menuduh ini adalah propaganda asing. Tuduhan tersebut dinilai usang karena selalu diulang padahal tidak mau mendengar suara rakyat. 

"Tuduhan yang dilemparkan karena tak sanggup melawan kebenaran bahwa pemerintah inkompeten, arogan, dan anti pengetahuan," katanya. 

YLBHI memandang RUU ini bertentangan dengan mandat konstitusi Pasal 28F UUD 1945 yang menerangkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Serta Pasal 28E UUD 1945 dan Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik sebagai perlindungan warga negara atas kebebasan berekspresi dan berpendapat. 

Respons Istana

Istana melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan bahwa draft RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing masih berupa wacana. 

"Ini masih wacana, masih wacana," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, (15/1/2026).

Meskipun demikian Prasetyo tidak menampik adanya pertimbangan membuat aturan tersebut . Semangatnya kata dia agar sumber sumber informasi yang tersebar pada berbagai platform dapat dipertanggungjawabkan.

"Tapi segala platform dan sumber-sumber informasi itu kan pertama ya kita musti ada pertanggungjawaban di situ kan," katanya.

Karena kata Prasetyo informasi yang beredar tersebut pasti memiliki dampak terhadap masyarakat. Apalagi apabila informasi yang beredar ditunggangi pihak pihak tertentu.

"Kita harus berfikir mengenai efek dari platform-platform informasi dan komunikasi itu, apalagi kalau ada pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Sebenarnya semangatnya itu," katanya. 

Pemerintah kata Prasetyo bukan tidak ingin adanya keterbukaan. Pemerintah juga tidak anti terhadap perkembangan teknologi informasi. Namun kata dia perkembangan teknologi informasi tersebut harus dibarengi dengan pertanggungjawaban sehingga tidak merugikan masyarakat.

"Jadi kira-kira gini loh, supaya dengan perkembangan teknologi, perkembangan AI, tetapi juga ada bentuk tanggungjawabnya gitu loh. Jadi jangan kemudian AI atau teknologi itu justru dipakai untuk sesuai yang kurang bertanggungjawab atau bahkan sesuatu yang merusak misalnya," tuturnya.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.