DPD RI Soroti Karakter Industri Yogyakarta dalam Pembahasan RUU Perindustrian
January 26, 2026 10:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komite IV DPD RI Fahira Idris menegaskan bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merepresentasikan wajah industri nasional yang bertumpu pada industri kecil dan menengah (IKM), ekonomi kreatif berbasis budaya, serta industri pendukung pariwisata.

Hal tersebut disampaikan Fahira Idris di sela Kunjungan Kerja Komite IV DPD RI ke Yogyakarta dalam rangka Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Senin (26/1).

Menurut Fahira, karakter industri di Yogyakarta memiliki kekhasan yang berbeda dibandingkan daerah lain yang bertumpu pada manufaktur skala besar. Struktur industrinya didorong oleh industri rakyat yang padat karya, adaptif, dan berbasis kreativitas lokal.

“Yogyakarta memiliki karakter industri yang sangat khas. Industri di daerah ini tidak bergantung pada pabrik besar, melainkan digerakkan oleh industri rakyat yang kreatif dan berbasis budaya. Inilah wajah industri Indonesia yang sesungguhnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dominasi sentra batik, kerajinan perak dan kulit, kriya, kuliner, fesyen, hingga industri kreatif berbasis digital menunjukkan bahwa pembangunan industri dapat tumbuh dari keterlibatan masyarakat lokal dan kekuatan budaya daerah.

Meski demikian, Fahira menilai industri di DIY, sebagaimana daerah lain, masih menghadapi sejumlah tantangan. Di antaranya adalah proses transformasi UMKM agar naik kelas, keterbatasan bahan baku, serta tekanan pasar global yang berdampak pada industri berorientasi ekspor.

Dalam konteks revisi Undang-Undang Perindustrian, Fahira menekankan pentingnya pendekatan kebijakan yang adaptif terhadap keragaman struktur industri di daerah. Ia menilai, regulasi yang terlalu seragam berpotensi tidak efektif jika diterapkan pada daerah dengan karakter industri seperti Yogyakarta.

“Revisi UU Perindustrian harus lebih kontekstual dan tidak memaksakan satu model industri untuk semua daerah. Daerah seperti Yogyakarta justru membutuhkan afirmasi kebijakan agar IKM, ekonomi kreatif, dan industri berbasis budaya dapat tumbuh berkelanjutan dan berdaya saing,” tegasnya.

Fahira juga menyoroti pengaruh kebijakan lintas sektor terhadap keberlangsungan industri daerah, seperti penyesuaian dana transfer ke daerah (TKD) serta dinamika sektor pariwisata.

Menurutnya, kondisi tersebut berdampak langsung pada industri perhotelan, kuliner, dan usaha pendukung lainnya, sehingga pembangunan industri tidak dapat dilepaskan dari kebijakan ekonomi secara menyeluruh.

Ia berharap masukan dari pemerintah daerah, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan industri di DIY dapat memperkaya DIM RUU Perindustrian.

Dengan demikian, perubahan regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat industri nasional, mendorong pemerataan pembangunan, serta memberikan ruang yang adil bagi industri kecil dan menengah di daerah.

“Yogyakarta memberikan pelajaran penting bahwa kekuatan industri nasional tidak hanya terletak pada skala besar, tetapi pada ketahanan dan kreativitas industri rakyat. Hal inilah yang harus tercermin dalam UU Perindustrian ke depan,” pungkas Fahira Idris.

Sebagai informasi, kunjungan kerja Komite IV DPD RI tersebut diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain perwakilan Kementerian Perindustrian, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi DIY, Kadin DIY, asosiasi tekstil, asosiasi industri permebelan dan kerajinan, Badan Diklat Industri Yogyakarta, serta pemangku kepentingan terkait lainnya.

Kegiatan ini bertujuan menjaring masukan dan menginventarisasi permasalahan implementasi Undang-Undang Perindustrian di daerah.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.