Babak Baru Kasus Aplikator 'Mata Elang' di Gresik, Ajukan Praperadilan
January 27, 2026 12:14 AM

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK – Kasus dugaan penyalahgunaan data pribadi yang melibatkan aplikator "Mata Elang" (Matel) kini memasuki babak baru.

Dua tersangka, Freddy Eka Purnama dan Muhammad Jamaludin Kaffi, resmi mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Gresik pada Senin (26/1/2026).

Gugatan ini diajukan karena pihak pemohon menilai bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh kepolisian mengandung cacat prosedur.

​Kuasa hukum pemohon, Abdul Syakur, membeberkan sejumlah poin keberatan terkait penanganan kasus yang bermula dari penggunaan aplikasi Gomatel-Data R4 (pengolah data kendaraan telat bayar) yang dikembangkan PT Brinkul Indonesia Bisa.

​Beberapa poin utama yang disoroti oleh tim kuasa hukum mulai dari prosedur penangkapan.

Kemudian, Hak Pendampingan Hukum. Pemohon mengaku tidak diberikan kesempatan mendapatkan pendampingan pengacara saat awal pemeriksaan, padahal ancaman hukuman di atas 5 tahun mewajibkan adanya pendamping hukum.

Lalu, Status Aplikasi. Pihak kuasa hukum keberatan dengan pelabelan "aplikasi ilegal" dan pemblokiran aplikasi yang dilakukan tanpa izin atau putusan pengadilan.

Terakhir, terkait Definisi Data Pribadi. Syakur menegaskan bahwa data kendaraan yang ditampilkan aplikasi bersifat umum, bukan data pribadi yang bersifat rahasia. Selain itu, ia mengklaim tidak ada pelapor yang secara langsung merasa dirugikan.

"Kami menduga ada unsur kesengajaan dengan memanfaatkan ketidaktahuan klien kami. Proses penangkapan hingga penetapan tersangka ini kami nilai tidak sah karena bertentangan dengan Pasal 140 KUHAP," tegas Abdul Syakur.

​Menanggapi gugatan tersebut, Kasubsi Bankum Polres Gresik, Aiptu Dedi Dariyanto, menyatakan bahwa pihak kepolisian menghormati hak konstitusional tersangka untuk mengajukan praperadilan.

"Kami akan memberikan respon atas permohonan tersebut besok (27/1/2026) setelah berkoordinasi dengan pimpinan," ujar Dedi di hadapan majelis hakim.

​Hakim tunggal yang memimpin persidangan, Etri Widayati, meminta kedua belah pihak untuk bergerak cepat dalam menyiapkan berkas serta saksi-saksi. Berdasarkan regulasi, sidang praperadilan memiliki durasi waktu yang terbatas.

"Sesuai aturan, ada waktu 7 hari untuk menjatuhkan putusan. Kami harap masing-masing pihak kooperatif agar proses ini rampung pekan depan," kata Etri

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.