TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera memperbaiki sistem dan aturan pemungutan pajak terhadap kapal asing yang beroperasi di Indonesia.
Hal tersebut menanggapi aduan Dewan Pimpinan Pusat Indonesian National Shipowners’ Association (DPP INSA) dalam sidang debottolenecking Satgas P2SP terkait kapal asing yang dinilai belum membayar pajak.
"Asosiasi INSA, tiga bulan ini anda lihat (realisasi pajak kapal asing di dalam negeri) yang domestik ada perbedaan apa enggak? Kalau mereka nggak ada perbedaan, nanti lapor kami lagi. Kami akan punish Kementerian Perhubungan," ujar Purbaya saat sidang debottolenecking di Aula Mezzanine Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).
Baca juga: INSA Ngadu ke Menkeu Purbaya soal Kapal Asing Tak Bayar Pajak, Negara Rugi Rp 8 Triliun per Tahun
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, penerimaan pajak dari aktivitas pelayaran domestik tercatat mencapai Rp24 triliun, sementara dari pelayaran asing hanya sekitar Rp600 miliar. Padahal, potensi penerimaan dari sektor pelayaran asing diperkirakan bisa mencapai Rp19 triliun.
"Rp600 miliar potensinya, seharusnya bukan Rp9 (triliun) lah, tapi Rp6 (triliun). Itu Cuma 1/10-nya Kalau digalakkan masih bisa nggak?" ungkap dia.
Purbaya meminta agar prosedur pemungutan pajak kapal asing, termasuk yang mengikuti praktik internasional, segera diperbaiki dan diterapkan secara jelas kepada perusahaan pelayaran asing.
"Nanti Satgas akan mengirim surat ke Menteri Perhubungan. Besok mungkin, ya. Kita kasih waktu satu minggu, dua minggu. Nanti dalam waktu satu minggu, dua minggu lah paling lama. Kami akan telepon ke Perhubungan dan ke INSA Apakah sudah ada di lapangan seperti itu atau nggak," tegas dia.
Kementerian Keuangan akan memotong anggaran Kementerian Perhubungan jika persoalan pajak kapal asing ini belum rampung sesuai waktu yang ditentukan.
"Untuk Kemenhub itu bercanda (potong anggaran) juga. Artinya kita serius untuk memastikan itu berjalan. Tapi warning-nya itu, kalau diminta nggak jalan, nanti dikasih warning, warning berapa kali, ya tau-tau gajinya nggak keluar lah. Itu bercanda ya," tutur dia.
Sebelumnya Dewan Pimpinan Pusat Indonesian National Shipowners’ Association (DPP INSA) mengadukan persoalan kapal asing, yang dinilai belum membayar pajak kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Sekretaris Umum DPP INSA Darmansyah Tanamas menjelaskan, selama ini telah ada aturan pemerintah dan undang-undang yang mewajibkan kapal asing membayar pajak jika mengangkut kargo dari dalam negeri atau dari Indonesia.
"Selama ini kan ada peraturan pemerintah, undang-undang yang mengatur bahwa kapal asing itu yang beroperasi atau mengangkut kargo dari dalam negeri, dari Indonesia itu harus membayar pajak. Nah, ini belum diimplementasikan selama ini," ujar Darmansyah usai menghadiri sidang debottolenecking di Aula Mezzanine Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).
Adapun aturan terkait pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas kapal asing yang masuk dan beroperasi di wilayah perairan Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 417/KMK.04/1996.
Skema kedua adalah melalui izin yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan dengan dasar hukumnya adalah Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2021.