Rencana Regulasi HPM Timah dari Kementerian ESDM, Didit Minta Babel Jangan Diberi Harapan Palsu
January 26, 2026 07:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Didit Srigusjaya menegaskan rencana pembuatan regulasi Harga Pokok Minimum (HPM) timah perlu melibatkan Pemerintah Daerah.

Hal ini diungkapkan saat dikonfirmasi, terkait rencana Kementerian ESDM yang akan membuat regulasi terkait dengan HPM timah.

"Harus ada keterlibatan, penentuan harus mengajak Pemerintah lokal," ujar Didit Srigusjaya, Senin (26/1/2026).

Didit mengatakan kehadiran Pemerintah Daerah menjadi penting untuk menghasilkan regulasi yang benar-benar tepat sasaran, khususnya kepada masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

"Teknisnya kita serahkan, yang penting Bangka Belitung jangan diphpkan," tegasnya.

Hal ini diungkapkan, usai melantik pengurus DPD Partai Golkar Provinsi Bangka Belitung periode 2025-2030 di Aston Emidary Bangka Hotel. 

"Untuk menjaga harga timah baik, supaya rakyat tidak dibohongi, supaya rakyat harga timah tidak dibeli dengan murah. Maka, saya akan mengeluarkan harga pokok minimum (HPM) untuk timah," ujar Bahlil Lahadalia. 

Terkait dengan kebijakan tersebut pihaknya pun sudah melakukan sejumlah koordinasi, termasuk ke Komisi XI DPR RI untuk merealisasikan regulasi tersebut. 

"Jadi menyangkut dengan harga minimum daripada tambang timah, dalam rangka menjaga harga untuk pendapatan rakyat. Saya sebagai Menteri ESDM sudah melakukan komunikasi dengan Komisi 12, dalam waktu tidak lama lagi kita akan membuat regulasinya," ucapnya. 

Bahlil mengungkapkan regulasi nanti merupakan langkah yang memastikan kesejahteraan masyarakat, serta memastikan dampak yang positif bagi negara.

"Jangan pengusahanya bagus, rakyatnya tidak dibuat baik itu tidak boleh. Investasi masuk itu harus tumbuh bersama-sama, investor tumbuh maka rakyat juga tumbuh. Pemerintahnya juga dapat pendapatan sehingga bisa win win semuanya," ungkapnya.

(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.