Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Polisi telah merilis kronologi tabrakan beruntun yang menewaskan tiga orang dan dua orang terluka di Tol Cisumdawu KM 179+400.
Data terbaru yang dihimpum Tribun Jabar.id, keenam kendaraan yang terlibat tabrakan beruntun adalah truk tronton bernomor polisi AD 8826 AH, Honda Mobilio Z 1382 AK, Toyota Vios E 1018 BN, Toyota Altis K 1874 BQ. Toyota Avanza Z 1251 CN, dan Hyundai Avega D 1768 SGY.
Baca juga: BREAKING NEWS! Tronton Tabrak Pembatas Jalan Tol Cisumdawu Sumedang, Ada Korban Jiwa
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) sementara, kecelakaan diduga bermula saat truk tronton yang melaju di lajur satu mengalami kesulitan saat melintasi jalan menanjak. Kendaraan besar tersebut diduga tidak kuat menanjak sehingga bergerak mundur ke arah kanan.
Dalam kondisi tersebut, truk tronton menabrak pembatas jalan dan kemudian menimpa kendaraan Toyota Altis yang dikemudikan M.T.P yang saat itu melaju di lajur tiga.
Benturan keras tersebut memicu terjadinya tabrakan beruntun dengan kendaraan lain yang berada di belakangnya.
Petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumedang bersama instansi terkait segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan evakuasi korban, pengamanan area kecelakaan, pengaturan arus lalu lintas, serta penderekan kendaraan yang terlibat.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu Ternyata Tabrakan Beruntun 4 Kendaraan, 3 Orang Hilang Nyawa
Seluruh kendaraan yang mengalami kecelakaan telah diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polres Sumedang guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya, mengatakan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan tersebut.
“Dugaan sementara kecelakaan dipicu oleh kelalaian pengemudi kendaraan truk berinisial S saat melintasi jalan menanjak sehingga kendaraan tidak dapat dikendalikan dan bergerak mundur. Namun demikian, Satlantas Polres Sumedang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan kondisi kendaraan dan keterangan para saksi,” ujar Awang.
Ia juga mengimbau seluruh pengguna jalan tol agar selalu memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan laik jalan, mematuhi rambu lalu lintas, serta meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat melintasi jalur menanjak dan pada kondisi minim pencahayaan.
“Keselamatan berkendara harus menjadi prioritas utama. Pengemudi diharapkan lebih berhati-hati, terutama di jalur dengan kontur jalan menanjak seperti di Tol Cisumdawu,” katanya.
Perkara kecelakaan ini kini ditangani Unit Gakkum Satlantas Polres Sumedang dengan menerapkan Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Daftar Identitas Korban Meninggal dan Luka Kecelakaan Tol Cisumdawu Sumedang