NASIB PILU Suderajat Dipermalukan Dituduh Jual Es Bahan Spons, Disuruh Telan, Padahal Tak Terbukti
January 27, 2026 12:27 AM

TRIBUN-MEDAN.com - Pedagang es jadul, Suderajat (49) dipermalukan setelah dituduh menjual es dari bahan spons. 

Ia diinterogasi oleh Polisi dan TNI hingga disuruh makan. 

Padahal, setelah diperiksa es itu tidak mengandung foam dan aman untuk dikonsumsi. 

Peristiwa ini bermula ketika Suderajat menjual es di Kawasan Utan Panjang, Kemayoran, Kabupaten Bogor.

Lalu seorang warga sekitar berinisial AF (43) membeli es jadul Suderajat dan merasa curiga dengan dagangan pria tua tersebut.

AF menuduh es jadul milik Suderajat tersebut terbuat dari Polyurethane Foam (PU Foam) atau biasa dikenal sebagai material busa kasur maupun spons untuk mencuci.

AF kemudian melaporkannya lewat call center 110, Sabtu (24/1/2026).

Usai mendapat laporan, tim piket Reskrim Polsek Kemayoran mendatangi lokasi di wilayah Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat, untuk menindaklanjuti pengaduan.

Videonya Viral

Anggota Polsek Kemayoran dan anggota Babinsa Kelurahan Utan Pajang, memeriksa dagangan Suderajat.

Mereka memeras dan membakar es jadul dagangan Suderajat, dan langsung menyimpulkannya terbuat dari spons.

"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya bersama Pak Babinsah Kelurahan Utan Panjang," ucap Anggota Polsek Kemayoran.

"Ini kita dapat penjual es kue. Es kue jadul, yang dulu kita pernah makan. Nah, sekarang harap hati-hati ,bagi orang tua ya, Pak ya.

"Karena ini udah rekayasa. Bukan bahan hunkwe lagi, atau puding, melainkan bahan spons ya Pak Babinsa,"

"Nah, ini bisa kita lihat. Nah, ini bahan spons, kalau dibakar, dia meleleh,"

"Ini spons dari bedak. Yang ini berbahan dari agar-agar,"

"Coba peras, Pak. Nah, spons, Pak ya. Nah, spons," imbunya.

Anggota Polsek Kemayoran lalu memperingatkan para orangtua untuk lebih waspada.

"Harap hati-hati tuh semuanya ya, bagi orang tua ya, waspada ya," ucapnya.

"Dari spons. Kalau dia hunkwe pasti ancur atau gager," tambahnya.

Babinsa kemudian memaksa Suderajat untuk memakan es jadul yang sebelumnya sudah diperas menggunakan tangannya.

"Makan nih, habisin, habisin! Telan," ucap oknum Babinsa tersebut.

"Yang muntah biar kamu kamu. Jangan anak-anak kecil, ya. Kasihan tuh," tambahnya.

Terbukti Aman

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra pada Minggu (25/1/2026) mengatakan berdasarkan pemeriksaan laboratorium seluruh sampel es kue, es gabus, agar-agar, dan coklat meses dipastikan aman dan layak dikonsumsi. 

“Tim DOKKES telah melakukan pemeriksaan menyeluruh dan hasilnya jelas: Produk tersebut layak dikonsumsi atau tidak mengandung zat berbahaya," jelas Roby. 

"Namun untuk menjamin ketenangan publik dan memastikan hasil yang lebih pasti dan ilmiah, kami juga mengirim sampel ke Dinas Kesehatan dan Laboratorium Forensik (Labfor) Polri," jelasnya.

Roby bilang, hasil resmi pengujian setelah dikirimkan ke kedua instansi masih menunggu proses uji selesai. 

Selain itu, polisi juga menelusuri lokasi pembuatan es di Depok. 

Penelusuran ini memastikan bahwa produksi es tersebut tidak menggunakan bahan berbahaya atau spons. 

Pedagang diberikan ganti rugi 

Setelah semua pemeriksaan dinyatakan aman, Suderajat dipulangkan ke rumahnya.

Kepolisian juga memberikan penggantian uang atas barang dagangan yang diamankan selama proses pemeriksaan. 

Menurut Roby, tindakan ini untuk memastikan keseimbangan antara perlindungan masyarakat dan keberlangsungan usaha pedagang kecil. 

“Kami memahami bahwa pedagang kecil sangat bergantung pada hasil jualan hariannya. Sebagai wujud empati, kami mengganti kerugian atas barang dagangan yang harus diuji. Tujuannya memastikan masyarakat terlindungi tanpa merugikan pihak pedagang,” jelas dia. 

Roby pun mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menerima informasi. 

“Isu seperti ini cepat viral di media sosial, padahal belum tentu benar. Bila menemukan dugaan pelanggaran, segera laporkan melalui Call Center 110 agar dapat ditangani secara tepat,” ujarnya.

(*/tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.