TRIBUN-MEDAN.COM - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni telah menandatangani SK pencabutan izin PT Toba Pulp Lestari (TPL).
"Menindaklanjuti hasil rapat terbatas (Ratas) bersama Bapak Presiden Prabowo Subianto di London (19/1/2026) dan pengumuman resmi Mensesneg, hari ini secara administratif saya telah menandatangani SK Pencabutan 22 PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) yang tersebar di tiga provinsi yakni, Sumatra Barat, Sumatra Utara dan Aceh. Langkah ini adalah bentuk komitmen tegas pemerintah dalam menata kelola hutan kita agar lebih tepat guna bagi rakyat dan kelestarian alam kita. Alhamdulillah,"tulis Raja Juli Antoni dalam tayangan video yang diunggahnya pada Senin (26/1/2026).
Sebelumnya, Menhut Raja Juli Antoni telah mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan audit dan evaluasi total PT Toba Pulp Lestari (TPL).
Perintah itu diberikan imbas banjir bandang dan longsor yang melanda Sumatra.
Selanjutnya, pencabutan izin PT TPL bersama 27 perusahaan tersebut diumumkan setelah dilakukan audit cepat oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pascabencana, Selasa (20/1/2026).
PT Toba Pulp Lestari tercatat sebagai salah satu dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang izinnya dicabut karena terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan yang dinilai berkontribusi terhadap terjadinya banjir bandang dan longsor di Sumatra.
Baca juga: Meski Izin Usaha TPL Telah Dicabut, Perusahaan Tetap Beroperasi
Baca juga: SENTILAN Keras Gubernur Bobby setelah Presiden Resmi Cabut Izin Usaha PT TPL dan GRUTI
Dia menjelaskan Presiden RI Prabowo Subianto mengambil keputusan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran tata kelola kawasan hutan.
"Melakukan kegiatannya di luar wilayah izin yang sudah diberikan, kemudian misalnya lagi melakukan kegiatan usahanya di kawasan yang dilarang, contohnya di hutan lindung, kemudian juga ada yang pelanggaran itu dalam bentuk kewajiban-kewajiban kepada negara yang tidak diselesaikan misalnya pajak," ujar Prasetyo, Selasa (20/1/2026).
Baca juga: Terkait TPL Masih Beroperasi, UPTD Wilayah II: Masih Menunggu Instruksi Lanjutan dari Kemenhut-BPLH
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas usaha yang dinilai merusak ekosistem dan memperparah dampak bencana Sumatra.
Selain sektor kehutanan, pencabutan izin juga menyasar badan usaha di sektor pertambangan dan perkebunan yang terbukti melanggar aturan pengelolaan kawasan hutan.
Rincian Keputusan Pencabutan Izin PT TPL:
Baca juga: LUHUT Pandjaitan Akhirnya Buka Suara soal Tudingan Ada Saham di Toba Pulp
Baca juga: Pencabutan Izin PT TPL Cuma Lisan, Masih Beroperasi, Surat Resmi Belum Diterima
Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan juga secara terbuka telah menyatakan penolakannya terhadap keberadaan PT TPL.
Dia menilai kerusakan hutan di kawasan Tapanuli, Sumut disebabkan oleh operasional perusahaan tersebut.
"Kalau diurut nanti foto satelit kan bisa dilihat, betapa zaman itu sebenarnya kerusakan yang paling besar hutan di Tapanuli adalah karena TPL ini," ujar Luhut.
Luhut juga membantah tudingan memiliki saham di PT TPL dan menegaskan dia hanya memiliki saham di perusahaan miliknya sendiri, PT Toba Sejahtra.
"Saya menolak TPL itu sebenarnya sejak saya lihat sendiri waktu saya Menperindag, waktu saya pergi ke Toba ke gereja HKBP di Pearaja. Saya lewat TPL, saya lihat ada demo. Terus pembantu saya bilang ini demo mengenai PT Indorayon (sebelum berubah nama menjadi Toba Pulp Lestari)," ujar Luhut dalam video yang diunggah lewat akun Instagram @luhut.pandjaitan, Senin (12/1/2026) lalu.
Baca juga: Izin PT TPL Dicabut, Rocky Pasaribu: Peran Tokoh Agama dan Masyarakat Patut Kita Apresiasi
Dia menjelaskan, para demonstran saat itu mengeluhkan operasional TPL merusak lingkungan.
"Nah waktu zamannya Gus Dur, itu saya usulkan langsung setelah pulang dari situ, ini kita suspend saja, kita tutup saja. Waktu itu banyak lah ramai bahwa ekonominya juga tidak baik," kata dia.
Menurut Luhut, TPL sempat ditutup sementara. Namun, perusahaan itu dibuka kembali. Dia menuturkan, kerusakan hutan paling masif yang terjadi di kawasan Tapanuli disebabkan oleh TPL.
"Kalau diurut nanti foto satelit kan bisa dilihat, betapa zaman itu sebenarnya kerusakan yang paling besar hutan di Tapanuli adalah karena TPL ini, Indorayon ini," kata dia.
Dia mengatakan telah menyarankan Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil alih tanah milik TPL.
Hal itu, menurut dia, dapat bermanfaat bagi rencana pendirian pabrik bibit untuk holtikultura di Humbang Hasundutan, Sumut.
"Jadi saya waktu menghadap presiden saya melaporkan kepada beliau. Bahwa menurut saya, Pak Presiden, karena sekarang Bapak sudah memerintahkan untuk membuat genome sequencing dan menjadi seeding industry, pabrik bibit untuk holtikultura di Humbang Hasundutan, sekalian saja Pak di-relinquish tanahnya TPL itu, sehingga petani bisa kerja di sana rakyat," kata Luhut.
"Jadi menurut saya gak ada gunanya lagi Toba Pulp di situ, Toba Pulp itu sudah cukup itu. Itu kan sudah gak benar," imbuhnya.
Baca juga: Pernyataan Resmi PGI soal Izin 28 Perusahaan Kehutanan Dicabut Termasuk PT TPL, Masih Beroperasi
Luhut juga menjawab tudingan memiliki saham di TPL. Dia menegaskan tudingan itu tidak berdasar. Dia menegaskan hanya memiliki saham di perusahaan miliknya yakni PT Toba Sejahtra.
"Kalau ada orang menuduh saya punya saham, saham mana? Tunjukin. Saya tidak pernah punya saham, kecuali di perusahaan saya yaitu PT Toba Sejahtra, yang saya buat sendiri. Di situ ada Kutai Energi, satu-satunya yang punya IUP yang saya dapat tahun 2003 atau 2004 IUP batu bara di Kutai Kartanegara. Ya itu. Itulah sampai hari ini milik saya," ujar Luhut.
Dia mengklaim tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP) nikel, terlebih saham di PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) sebagaimana dituduhkan segelintir pihak.
"Saya maaf agak jengkel ini, karena menurut saya sudah menyangkut dignity, menyangkut harga diri. Saya tidak pernah mau memiliki saham-saham IUP nikel yang semua di bawah kekuasaan saya waktu saya jadi Menko Marves. Saya tidak mau,"ujar dia.
(*/tribun-medan.com)
Baca juga: Usai TPL, Kini Presiden Prabowo Seser PT SGC, Cabut HGU Seluas 85.244 Hektar Lahan yang Dikuasai