TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan asosiasi travel haji dan umrah dalam kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (KESTHURI) diduga berperan sebagai pengepul dana dari sejumlah biro travel untuk kemudian disalurkan kepada pihak-pihak di Kementerian Agama (Kemenag).
Dugaan tersebut didalami penyidik melalui pemeriksaan terhadap Sekretaris Eksekutif DPP KESTHURI, Muhamad Al Fatih, yang hadir sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan difokuskan pada penelusuran aliran dana.
“Yang bersangkutan hari ini didalami terkait perannya, di mana pihak asosiasi ini diduga sebagai pengepul atau mengumpulkan uang dari para biro travel untuk kemudian diteruskan kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” ujar Budi, Senin (26/1/2026).
Indikasi yang muncul memperlihatkan pola korupsi kuota haji dilakukan secara terstruktur, dengan melibatkan pihak swasta sebagai perantara suap kepada regulator.
Selain KESTHURI, penyidik KPK juga memeriksa sejumlah saksi lain untuk memvalidasi aliran dana.
Mereka di antaranya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (mantan Staf Khusus Menteri Agama), Fuad Hasan Masyhur (Direktur Utama PT Makassar Toraja/Maktour), Rizky Fisa Abadi (mantan Kasubdit Perizinan Haji Khusus Kemenag), dan Robithoh Son Haji (Direktur PT Al Amsor Mubarokah Wisata).
Budi menambahkan, pemeriksaan terhadap Gus Alex juga dilakukan untuk menelusuri aliran uang dari biro travel kepada pihak-pihak di Kemenag.
Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah memfinalisasi perhitungan kerugian negara yang diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.
Baca juga: Besok Rocky Gerung Diperiksa Polda Metro Sebagai Ahli yang Diajukan Roy Suryo Cs
Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
Berdasarkan aturan, kuota seharusnya dialokasikan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, Kemenag di bawah kepemimpinan menteri agama saat itu diduga membagi rata kuota tambahan menjadi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus.
Kebijakan tersebut dinilai merugikan jemaah haji reguler yang telah menunggu bertahun-tahun, sekaligus menguntungkan pihak tertentu melalui jalur haji khusus.
Atas dugaan ini, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas (mantan Menteri Agama) dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (mantan Staf Khusus Menteri Agama).
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena perbuatannya diduga menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.