Komitmen Wujudkan Jaminan Kesehatan, Pemerintah Aceh Kembali Raih UHC
January 27, 2026 03:03 AM

 

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia Muhammad Nasir I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH -  Lebih dari satu dekade penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, Pemerintah Aceh terus berkomitmen memberikan jaminan kesehatan kepada penduduknya melalui Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang diintegrasikan ke dalam Program JKN. 

Berkat komitmennya tersebut, setiap tahunnya Pemerintah Aceh sejak tahun 2014 yaitu sejak pertama sekali Program JKN diluncurkan, Pemerintah Aceh selalu mendapat kategori provinsi dengan Universal Health Coverage (UHC).

Universal Health Coverage (UHC) jmerupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif bermutu dengan biaya terjangkau. 

Cakupan kesehatan semesta bukan hanya pencapaian jumlah orang yang dicakup oleh JKN yaitu paling sedikit 98 persen dari seluruh penduduk telah terdaftar sebagai Peserta Program JKN dan 80 % memiliki tingkat keaktifan peserta, namun semua orang akan memiliki akses ke berbagai layanan kesehatan berkualitas, kapan dan dimana mereka membutuhkannya tanpa kesulitan keuangan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Manna mengatakan sampai dengan Desember 2025 penduduk Aceh telah terdaftar ke dalam Program JKN terdiri dari berbagai segmen kepesertaan seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat dan dibiayai oleh Pemerintah Daerah yaitu JKA, kemudian peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara dan Swasta, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja.

“Seperti diketahui Aceh adalah pelopor pertama Universal Health Coverage (UHC-red) di Indonesia, dimana sampai dengan Desember 2025 sebanyak 5.460.121 jiwa atau 96?ri seluruh penduduk Aceh telah terdaftar sebagai Peserta Aktif dalam Program JKN bahkan UHC ini telah didapati sejak tahun 2010 yang saat itu masih dikelola oleh PT. Askes (Persero), jadi bisa dikatakan bahwa cikal bakal Program JKN adalah dari Aceh,” ungkap Manna pada Senin (26/1/2026).

Baca juga: Pemerintah Aceh Salurkan Bantuan untuk Dayah Terdampak Bencana di Aceh Utara

Manna menambahkan dengan komitmen Pemerintah Aceh ini dan terus mendapatkan predikat UHC ini, dapat terus meningkatkan mutu layanan kesehatan kepada masyarakat. Meningkatnya mutu layanan, menurut Manna pastinya akan berdampak pada meningkatnya derajat kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Aceh.

“Pada Selasa 27 Januari 2026 di Jakarta Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Aceh akan mendapatkan UHC Award yang diserahkan langsung oleh Presiden RI, Bapak Prabowo,” kata Manna.

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer Indonesia (PKFI) Aceh, Said Aandy Saida menyambut baik dan mengapresiasi atas penganugerahan UHC Award yang diterima oleh Pemerintah Aceh.

“Predikat UHC yang diberikan kepada Pemerintah Aceh menunjukkan komitmen terhadap dunia kesehatan dengan memastikan serta menjamin seluruh masyarakat Aceh mempunyai akses untuk kebutuhan pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang berkualitas dan efektif. Upaya-upaya yang tersebut telah berjalan sepanjang satu dekade terakhir dengan memberikan akses terhadap layanan kesehatan yang bermutu. Kita tentunya harus memberikan apresiasi atas capaian Pemerintah Aceh yang telah meningkatkan akses layanan kesehatan secara signifikan,” ucap dokter spesialis penyakit dalam ini.

Said berharap pemerintah untuk juga terus berkomitmen dapat menerima layanan kesehatan berkualitas karena kesehatan telah dijamin oleh negara melalui Undang-Undang Dasar (UUD).

“Semoga kedepan masyarakat Aceh dapat menerima layanan kesehatan berkualitas, kapan dan di mana pun dibutuhkan, tanpa harus mengalami kesulitan finasial, karena pada dasarnya kesehatan telah dijamin oleh negara dalam pasal 34 UUD 1945, secara jelas menegaskan kewajiban negara untuk menjamin hak kesehatan setiap warga negara, sehingga UHC bukan sekadar capaian sebuah negara, tetapi kewajiban negara untuk memastikan seluruh rakyat mendapatkan akses kesehatan yang layak, berkualitas, dan berkeadilan,” harap Said.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.