TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) resmi menetapkan kriteria dan syarat terbaru bagi masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan sosial PKH dan BPNT Tahap 1 di tahun 2026.
Langkah ini diambil guna memastikan akurasi data serta menjamin bantuan jatuh ke tangan yang benar-benar membutuhkan, menyusul dilakukannya evaluasi besar-besaran terhadap Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada akhir tahun lalu.
Terdapat beberapa perubahan krusial dalam sistem seleksi tahun ini, di mana proses verifikasi lapangan kini melibatkan teknologi geotagging dan sinkronisasi data kependudukan yang lebih ketat dengan Dukcapil.
Hal ini menyebabkan sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) lama yang dianggap sudah mampu secara ekonomi atau memiliki data yang tidak sinkron, terancam dicoret dari daftar penerima.
Lantas, apa saja dokumen yang harus disiapkan dan kriteria baru apa yang menentukan kelayakan Anda?
Berikut syarat terbaru penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2026:
• BPNT Februari 2026 Cair Rp200 Ribu! Cek Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id Sekarang!
1. Terdaftar dalam DTKS/DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional).
2. Keluarga miskin atau rentan miskin sesuai hasil verifikasi Kemensos.
3. Memiliki komponen penerima manfaat:
4. Penerima wajib memiliki rekening bank Himbara atau akses ke PT Pos Indonesia.
• Cek Jadwal Pencairan Bansos Februari 2026: PKH, BPNT dan Beras 10 Kg Cair Tanggal Berapa?
1. Terdaftar dalam DTKS/DTSEN dan diverifikasi ulang awal tahun.
2. Keluarga miskin/rentan miskin dengan keterbatasan akses pangan.
3. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk pencairan di e-warong/agen bank.
4. Nominal bantuan: Rp200.000 per bulan, dicairkan Rp600.000 per tahap (3 bulan sekali).
5. Penyaluran dilakukan melalui Bank Himbara, e-warong, dan PT Pos Indonesia.
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!