Terungkap Dalang Penyebab Tewasnya Remaja di Kerinci Jambi dalam Parit
January 27, 2026 09:48 AM

 

TRIBUNJAMBI.COM - Teka-teki kematian tragis seorang remaja berinisial R (18) yang ditemukan tergeletak di dalam parit perbatasan Desa Koto Tebat dan Kemantan Hilir, Kapaten Kerinci, Probvinsi Jambi akhirnya terkuak.

Satreskrim Polres Kerinci berhasil mengungkap bahwa korban bukan tewas karena kecelakaan, melainkan akibat penganiayaan brutal oleh sosok pria berinisial SS (21).

Peristiwa kelam ini bermula pada Minggu (25/1/2026) sore sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat itu, korban tengah berbincang dengan dua saksi perempuan di pinggir jalan setapak.

Tanpa peringatan, pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max hitam datang menyerang.

Pelaku secara membabi buta memukul, menendang, hingga mengancam korban dengan senjata tajam.

Pelaku Diringkus dalam Pelarian 5 Jam

Setelah melakukan serangan yang menyebabkan korban kejang-kejang dan jatuh ke parit, pelaku langsung melarikan diri.

Namun, pelariannya tak bertahan lama. 

Baca juga: Remaja di Kerinci Terkapar tanpa Nyawa di Parit karena Ulah Pria 21 Tahun

Baca juga: Nasib Menkeu Purbaya Tengah Terancam, Noel Ungkap Ada Bandit Mengincar

Baca juga: Sosok Herman Deru, Gubernur Sumsel Larang Truk Batu Bara Kena Dampak ke Jambi dan Bengkulu

Tim Opsnal Polres Kerinci yang bergerak berdasarkan identitas kendaraan dan keterangan saksi berhasil meringkus SS di Desa Sanggaran Agung, Kecamatan Danau Kerinci, hanya dalam waktu kurang dari lima jam setelah kejadian.

"Terduga pelaku sudah kami amankan saat bersembunyi di wilayah Danau Kerinci sekitar pukul 21.30 WIB. Dari hasil penyelidikan, korban merupakan korban penganiayaan," jelas Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetiawan, Senin (26/1/2026).

Motif Masih Didalami

Meski sempat dilarikan ke RS M. Thalib Sungai Penuh, nyawa remaja malang tersebut tidak tertolong.

Saat ini, pelaku SS yang juga merupakan warga Desa Koto Tebat tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap motif di balik serangan mematikan tersebut.

"Saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim untuk mendalami motif di balik penganiayaan tersebut. Kami mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi awal secara cepat," pungkas AKP Very.

Polisi Lakukan Autopsi

Terkait proses hukum, penyidik menyatakan akan melakukan autopsi guna memastikan penyebab pasti kematian korban.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak keluarga korban dan mereka telah menyetujui dilakukannya autopsi.

Baca juga: Guru SMP di Kerinci Jambi Ditemukan Meninggal dalam Parit, Diduga Stroke saat Olahraga

Baca juga: Kecelakaan Fatal Hari Ini di Jalan Nasional Muaro Jambi, Motor vs Truk Pengendara Meninggal

"Penyidik juga telah menjalin komunikasi dengan dokter forensik dari RSUP M Jamil Padang, Sumatera Barat, untuk pelaksanaan prosedur tersebut dalam waktu dekat," jelas AKP Very Prasetiawan.

Sementara itu, terduga pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis.

"Terduga pelaku terancam dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Pasal 466 Ayat 3 dan/atau Pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Kasat Reskrim.

Polres Kerinci mengimbau keluarga korban dan masyarakat kedua desa untuk tetap tenang serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.

Aparat berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak kriminal yang mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kabupaten Kerinci.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak keluarga korban dan mereka telah menyetujui dilakukannya autopsi.

"Penyidik juga telah menjalin komunikasi dengan dokter forensik dari RSUP M Jamil Padang, Sumatera Barat, untuk pelaksanaan prosedur tersebut dalam waktu dekat," jelas AKP Very Prasetiawan.

Sementara itu, terduga pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis.

"Terduga pelaku terancam dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) Pasal 466 Ayat 3 dan/atau Pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Kasat Reskrim.

Polres Kerinci mengimbau keluarga korban dan masyarakat kedua desa untuk tetap tenang serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.

Aparat berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak kriminal yang mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kabupaten Kerinci.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Jambi Potensi Kekeringan, Gubernur Al Haris: Jalan Khusus Batu Bara Harus Rampung 2026

Baca juga: Nasib Menkeu Purbaya Tengah Terancam, Noel Ungkap Ada Bandit Mengincar

Baca juga: Jambi Hujan Hari Ini di Tiga Daerah, Langit Mendung Udara Terasa Dingin

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.