TRIBUNBEKASI.COM, DEPOK– Pemkot Kota Depok membuat gebrakan terkait cara kerja bagi aparatur sipil negara (ASN).
Pemkot Depok akan menerapkan cara kerja baru yang berbeda dari biasanya yang selama ini sudah dilakukan.
Kebijakan tersebut yakni terkait Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Kamis.
Lantas apa yang menjadi alasan sehingga kebijakan itu diambil?
Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari penyesuaian pola kerja pemerintahan di tengah percepatan era digital, sekaligus selaras dengan langkah yang telah lebih dulu diterapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Wali Kota Depok Supian Suri menegaskan, meski ASN menjalankan WFH, pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan normal dan tidak terganggu.
Supian menjelaskan, penerapan WFH di lingkungan Pemkot Depok tidak dilakukan secara tiba-tiba.
Kebijakan ini mengikuti langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang lebih dulu menerapkan pola kerja serupa.
“Latar belakangnya, hari ini seiring dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang sudah menerapkan WFH, sehingga kita mencoba sejalan dengan pemerintah provinsi,” kata Supian kepada wartawan, Senin (26/1/2026).
Menurutnya, keselarasan kebijakan antara pemerintah daerah dan provinsi penting agar pola kerja birokrasi tetap terkoordinasi.
Selain mengikuti kebijakan provinsi, WFH juga dinilai sebagai langkah adaptasi terhadap percepatan digitalisasi dalam sistem pemerintahan.
Supian menyebut, perkembangan teknologi menuntut birokrasi untuk lebih fleksibel dan memanfaatkan sistem kerja digital.
“Hari ini era digital sudah semakin cepat perkembangannya. Salah satu upaya memulai kerja-kerja digital itu memang harus dipaksa juga dengan mekanisme WFH,” ujarnya.
Ia menyinggung pengalaman selama pandemi Covid-19, ketika pola kerja daring sudah terbiasa diterapkan melalui berbagai platform digital.
“Dulu kita sudah terbiasa dengan Zoom saat Covid-19, sekarang justru sudah jarang lagi,” sambung Supian.
Kebijakan WFH juga dijadikan sebagai sarana evaluasi efisiensi anggaran di lingkungan pemerintah daerah.
Supian ingin melihat secara langsung dampak WFH terhadap pengeluaran operasional di Balai Kota Depok.
“Saya juga ingin mengukur sejauh mana penghematan pembiayaan. Apakah ada korelasi antara WFH dengan penghematan listrik, air, telepon, termasuk makan-minum dan lainnya di Balai Kota. Itu semua harus dihitung,” jelasnya.
Ia mencontohkan, kebijakan penghematan energi yang pernah dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dengan mematikan lampu selama satu jam terbukti memberikan dampak positif.
“Makanya saya ingin tahu, kalau satu hari tidak berkantor, khususnya untuk unit kerja yang tidak langsung melayani masyarakat, dampaknya seperti apa,” lanjutnya.
Meski demikian, Supian menegaskan kebijakan WFH tidak diberlakukan untuk seluruh unit kerja.
ASN yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap bekerja dari kantor seperti biasa.
“Nanti ada bagian-bagian pelayanan, khususnya pelayanan masyarakat, yang tidak WFH,” pungkasnya.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Depok berharap dapat menyesuaikan pola kerja pemerintahan dengan perkembangan zaman tanpa mengurangi kualitas layanan kepada warga. (M. Rifqi Ibnumasy)