Kejati Kalteng Kembali Terima Uang Rp 1,1 M Pengembalian Pengurusan Izin Tambang Zirkon PT IM
January 27, 2026 09:50 AM

TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Pihak Kejati Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menerima pengembalian uang dari pengurusan izin pertambangan, dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi ekspor komoditas zirkon, ilmenite, rutil oleh PT Investasi Mandiri tahun 2020-2025. 

Kejati Kalteng menerima pengembalian uang sebesar Rp 1,1 miliar pada Senin (26/1/2026) kemarin. 

Sebelumnya Kejati Kalteng juga menerima pengembalian uang sebesar Rp 975 juta pada 12 Desember 2025 lalu. Saat ini, total uang uang yang dikembalikan terkait pegurusan izin pertambangan itu sebesar Rp 2,1 miliar. 

Sebagai informasi, PT Investasi Mandiri mempunyai Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) komoditas zirkon, seluas 2.032 hektare di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Gunung Mas. 

IUP OP itu, diterbitkan oleh Bupati Gunung Mas pada 2010 yang diperpanjang oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kalteng pada 2020. 

Diketahui sebelumnya, dalam melakukan penjualan PT Investasi Mandiri menggunakan persetujuan RKAB yang diterbitkan oleh Dinas ESDM Kalteng, sebagai kedok seakan-akan komoditas zircon yang dijual berasal dari lokasi pertambangan. 

Padahal PT Investasi Mandiri melalui CV Dayak Lestari dan suplier lainnya, membeli dan menampung hasil tambang dari masyarakat di beberapa Desa di Katingan dan Kapuas. 

Karena itu, Kejati Kalteng menduga terjadi penyimpangan dalam penerbitan Persetujuan RKAB oleh Dinas ESDM Kalteng yang digunakan PT Investasi Mandiri tersebut. 

Penyalahgunaan RKAB tersebut menyebabkan kerugian negara sekira Rp 1,3 triliun. Angka itu belum termasuk sektor pembayaran pajak daerah, kerugian lingkungan hidup, serta penambangan di dalam kawasan hutan. 

Baca juga: Terungkap Ada Saksi dari Pemprov Kalteng Kembalikan Uang ke Kejati Terkait Aliran Korupsi Zirkon

Baca juga: Update Dugaan Korupsi Tambang Zirkon Rp 1,3 T, Penyidik Kejati Geledah Kantor PTSP Kalteng

Pasalnya, PT Investasi Mandiri membiarkan masyarakat yang menambang di kawasan Hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). 

Asintel Kejati Kalteng, Hendri Hanafi mengatakan, saat ini pihak penyidik masih mencari dan mengumpulkan aset yang diduga berkaitan dengan korupsi penjualan tambang zirkon tersebut. 

"Saat ini Penyidik masih berupaya mencari dan mengumpulkan aset-aset berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi penjualan komoditas zirkon, ilmenite, dan rutil oleh PT Investasi Mandiri pada 2020-2025," ungkapnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.