Ngaku Tak Rutin Pakai Narkoba, Polisi di Ambon Divonis 1,6 Tahun Penjara
January 27, 2026 09:52 AM

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Rico Tomasoa (49), Anggota Polsek Nusaniwe, Kota Ambon divonis hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin (26/1/2026).

Majelis Hakim yang dipimpin Nova Loura Sasube, menyatakan Rico terbukti hanya sebagai penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri, bukan pengedar. 

Ia dijerat Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal dengan ancaman paling ringan dibanding dakwaan lainnya. 

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rico Tomasoa alias Riko oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 Tahun dan 6 bulan,” kata Hakim. 

Putusan itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. 

Baca juga: Abrasi Sungai Wailola, Warga: Tolong Bangun Talud Agar Rumah Kami Tak Roboh

Baca juga: Akhir Januari 2026, Beberapa Wilayah di Maluku Potensi Gelombang Tinggi

Sementara itu, di hadapan Majelis Hakim saat agenda pemeriksaan sanksi penangkapan sekaligus pemeriksaan terdakwa, pada Kamis (13/11/2025) lalu, dengan kepala tertunduk terdakwa Riko mengakui semua perbuatan dan mengatakan bahwa sejak 2017 telah mengonsumsi sabu. 

Walaupun dengan tegas dikatakan bahwa polisi berpangkat Aipda itu tidak rutin mengonsumsi barang terlarang tersebut.

Untuk itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan perbuatan terdakwa disangkakan tiga pasal.

Dakwaan pertama “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual , menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam Jual-beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dakwaan kedua “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan Tanaman jenis sabu,” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Atau dakwaan ketiga, “Penyalahguna narkotika golongan I bukan Tanaman jenis sabu bagi diri sendiri,” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Mempertimbangkan dari keterangan-keterangan saksi dan barang bukti, tepat pada Kamis 11 Desember 2025 Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Rico Tomasoa, dengan pidana penjara selama 5 tahun. 

Terdakwa disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1)   UU Nomor 35 tahun tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain pidana kurungan badan, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp. 800 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayarnya, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Kronologi Penangkapan

Dalam keterangan saksi penangkap bahwa Rico ditangkap pada 17 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 WIT, bertempat di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, tepat di depan PT. Jasa Raharja Kanwil Maluku.

Dirinya diamankan oleh Ditres narkoba Polda Maluku. 

Yang memberikan keterangan selaku saksi penangkapan saat itu ialah, Lani Sudaryanto, M. Faisal Hatala, dan Nandra Wahyu Saputra. 

Dalam keterangan, terdakwa diamankan dengan barang bukti yang ditemukan berupa, satu paket yang diduga Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang kemas menggunakan plastik klip bening berukuran kecil dengan berat tolal 0.1597 gram, satu unit HP Merek VIVO Y21 wama Hitam, satu Kondom Handpone wama Hitam, satu alat hisap sabu (Bong), satu sedotan wama Putih, satu pisau kater wama Kuning, satu korek Api Gas wama Merah, satu Pipet Kaca, semua barang itu diisi dalam tas samping merek Exsport Limited warna biru hitam. 

“Benar yang mulia,” pengakuannya saat ditunjuk barang bukti tersebut di Persidangan. 

Dijelaskan saksi penangkap, bahwa sebelum terdakwa diamankan, mereka menanti terdakwa dari kawasan Bundaran Leimena, Poka. 

Kemudian terdakwa yang menggunakan kendaraan bermotor, diikuti hingga menuju lokasi penangkapan. 

“Kami mengamankan saat terdakwa diatas motor dengan kecepatan rendah. Saat itu langsung dibawah ke Polda Maluku,” jelas saksi penangkapan. 

“Di Polda, langsung dilakukan penggeledahan,” sambungnya. 

Terdakwa pun membenarkan keseluruhan yang disampaikan saksi penangkap. 

Dan menceritakan bahwa barang tersebut terdakwa peroleh dari salah seorang yang bernama Ade Gele yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Barang tersebut diambil langsung di Desa Hitu, Kecamatan Leihitu, Maluku Tengah.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.