TRIBUNJAKARTA.COM - Pernyataan Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) RI Mugiyanto Sipin terkait pendanaan organisasi non-pemerintah (NGO) menjadi sorotan publik.
Kritik keras atas pernyaraan tersebut datang dari sejumlah elemen kelompok masyarakat sipil.
Namun, menurut Direktur Jakarta Institute, Agung Nugroho pernyataan Wamen HAM perlu ditempatkan sebagai wacana kebijakan yang terbuka untuk diperdebatkan secara sehat.
“Pendanaan selalu membawa konsekuensi relasi. Membicarakan sumber pendanaan NGO bukan berarti menuduh atau menstigma, tetapi bagian dari upaya membangun transparansi dan akuntabilitas dalam ekosistem demokrasi,” ujar Agung kepada wartawan, Selasa (27/1/2025).
Menurut Agung, dalam konteks negara berdaulat, pemerintah memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan ruang kebijakan publik tidak terdistorsi oleh kepentingan yang bertentangan dengan kebutuhan nasional.
Oleh karena itu, pembahasan mengenai sumber pendanaan NGO dinilai sebagai fungsi kehati-hatian negara, bukan pembatasan kebebasan berserikat dan berekspresi.
Agung mengingatkan, demokrasi menuntut keterbukaan dari semua pihak.
Di mana negara tidak boleh alergi terhadap kritik, namun masyarakat sipil juga tidak seharusnya kebal dari evaluasi publik.
“Demokrasi memberi ruang bagi NGO untuk mengkritik negara, sekaligus memberi ruang bagi negara untuk mengajukan pertanyaan secara proporsional.
Yang penting tidak ada kriminalisasi dan tidak ada pembungkaman,” tegasnya.
Terkait gagasan agar negara turut berperan dalam skema pendanaan NGO, Agung menilai hal tersebut perlu dibaca sebagai opsi kebijakan, bukan instrumen kontrol.
“Jika pendanaan negara dirancang dengan mekanisme independen, transparan, dan tanpa intervensi substansi, justru bisa memperkuat kemandirian organisasi masyarakat sipil,” katanya.
Di sisi lain, Agung menilai kekhawatiran kelompok masyarakat sipil terkait potensi penyempitan ruang kebebasan tetap relevan.
Namun, penolakan terhadap diskusi pendanaan sejak awal dinilai berisiko menutup ruang dialog publik yang lebih konstruktif.
Menurutnya, polemik ini dinilai dapat menjadi momentum untuk membangun relasi yang lebih terbuka antara negara dan masyarakat sipil. Keduanya berada dalam satu ekosistem demokrasi yang sama dengan tanggung jawab menjaga akuntabilitas, kebebasan, dan kepentingan publik.
Polemik bermula dari pernyataan Wamen HAM dalam sebuah forum publik yang menyinggung potensi pengaruh kepentingan donor asing terhadap arah program dan advokasi NGO di Indonesia.
Wamen HAM juga menyampaikan gagasan agar negara dapat mengambil peran lebih besar dalam mendukung pendanaan organisasi masyarakat sipil.
Pernyataan tersebut mendapat respons keras dari sejumlah organisasi dan jaringan masyarakat sipil.
Mereka menilai narasi tersebut berpotensi menimbulkan stigma terhadap NGO, khususnya yang menerima pendanaan dari luar negeri, serta dapat mempersempit ruang kebebasan berserikat dan berekspresi.
Koalisi masyarakat sipil kemudian menyampaikan pernyataan sikap terbuka yang meminta Wamen HAM mencabut pernyataannya dan menyampaikan permintaan maaf.
Mereka menegaskan bahwa penerimaan dana donor asing merupakan praktik yang sah dan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan selama dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Namun, pandangan berbeda juga muncul. Sebagian pihak menilai diskusi mengenai pendanaan NGO merupakan hal wajar dalam negara demokratis dan tidak seharusnya dianggap sebagai bentuk pembungkaman.
Negara dinilai memiliki hak dan kewajiban untuk memastikan ruang kebijakan publik tidak dipengaruhi oleh kepentingan eksternal yang tidak sejalan dengan kebutuhan nasional.
Polemik tersebut hingga kini masih bergulir dan berkembang menjadi perdebatan lebih luas mengenai relasi negara dan masyarakat sipil di Indonesia.