TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera menerbitkan fatwa panduan fiqih terkait pelaksanaan ibadah haji.
Khususnya menyangkut penggunaan dana tidak halal dan praktik keberangkatan haji melalui jalur ilegal.
Menurut Dahnil, sejak awal pemerintah berharap adanya fatwa MUI yang dapat menjadi rujukan keagamaan bagi umat Islam sekaligus memperkuat kepastian hukum fiqih dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Salah satu hal yang dinilai perlu mendapat penegasan adalah status niat haji bagi seseorang yang telah mendaftar, namun kemudian tidak dapat berangkat karena alasan tertentu.
“Sejak awal kami memang berharap ada fatwa MUI. Misalnya, seseorang yang sudah mendaftar haji itu secara niat sudah masuk kategori berniat menunaikan haji, meskipun kemudian berhalangan berangkat karena meninggal dunia atau tidak memenuhi syarat istitha’ah saat waktu keberangkatan,” ujar Dahnil di sela-sela Pendidikan dan Pelatihan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (Diklat PPIH) Arab Saudi 1447 H/2026 M, Senin (26/1/2026).
Ia menilai, fatwa tersebut penting untuk memberikan kejelasan status jemaah dalam kondisi-kondisi khusus, sehingga tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat.
Selain itu, Dahnil juga menekankan perlunya fatwa yang menegaskan bahwa ibadah haji harus dilaksanakan dengan cara-cara yang baik dan halal.
“Naik haji itu harus dengan cara yang hasanah. Jika menggunakan dana hasil korupsi atau sumber yang tidak halal, maka hukumnya haram,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa ketentuan tersebut juga mencakup praktik haji ilegal, termasuk keberangkatan menggunakan visa non-haji atau jalur tidak resmi.
“Semua praktik haji ilegal harus ditegaskan keharamannya agar umat mendapatkan kejelasan dan perlindungan,” pungkas Dahnil.(*)