TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Akademisi Rocky Gerung dijadwalkan menjalani pemerikaaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada hari ini, Selasa (27/1/2026).
Rocky merupakan salah satu ahli meringankan yang dihadirkan oleh kubu Roy Suryo Cs untuk diperiksa terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Rocky.
"Benar, penyidik sudah melayangkan surat panggilan," kata Budi saat dikonfirmasi.
Namun, Budi mengaku belum mengetahui apakah Rocky bakal memenuhi panggilan polisi atau tidak.
"Mari kita tunggu besok ya," ujar Kabid Humas.
Pada Selasa (20/1/2026) pekan lalu, kubu Roy Suryo Cs telah menghadirkan tiga ahli. Mereka adalah Zainal Muttaqin, Tono Saksono, dan Henry Subiakto.
Mereka memberikan keterangan untuk tiga tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa.
Dokter Tifa mengatakan, Zainal Muttaqin merupakan seorang ahli yang memiliki kemampuan di bidang neuosains bedah syaraf.
"Beliau memberikan penjelasan bahwa saya, dokter Tifa, memang betul-betul mendapatkan pendidikan serta memiliki kualifikasi sebagai seorang neurosains behavior yang memberikan riset atau penelitian saya," kata Tifa kepada wartawan.
Sementara itu, Tifa menuturkan bahwa Tono Saksono adalah ahli digital forensik yang akan memberikan pendapatnya soal penelitian di dalam buku Jokowi's White Paper.
"Jadi saya tidak abal-abal, saya tidak asal-asalan ya dalam melakukan penelitian terkait dengan yang saya muat dalam Jokowi's White Paper," tutur dia.
Adapun Henry Subiakto merupakan ahli komunikasi yang disebut ikut terlibat dalam menyusun Undang-Undang ITE.
"Ya, beliau ahli komunikasi, ahli yang membuat undang-undang ITE yang memang dalam beberapa pasal yang dikenakan kepada kami secara tidak bertanggung jawab gitu ya. Itu pasal-pasal berat-berat itu dikenakan," ungkap Tifa.