Wamendagri Buka Peluang Provinsi Luwu Raya
January 27, 2026 11:20 AM

TRIBUN-TIMUR.COM - Ketua DPRD Luwu Utara Husain (48) menemui Wamendagri Bima Arya Sugiarto (53), di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (26/1).

Hadir juga Wakil Ketua I DPRD Luwu Zulkifli dan Wakil Ketua II DPRD Luwu Andi Mammang.

Pertemuan tersebut membahas usulan pemekaran Provinsi Luwu Raya yang disuarakan masyarakat.

Zulkifli menyatakan, pemekaran Provinsi Luwu Raya merupakan kebutuhan administratif untuk mempercepat pelayanan publik.

Pembentukan daerah otonomi baru diharapkan mampu mengurangi rentang kendali pemerintahan.

“Termasuk menjaga stabilitas sosial di wilayah Luwu Raya,” katanya.

Zulkifli menjelaskan, rombongan menyampaikan langsung latar belakang, urgensi, serta kondisi objektif daerah yang melandasi tuntutan pemekaran provinsi.

Baca juga: Nasib Provinsi Luwu Raya di Tangan Pusat, Pimpinan DPRD se-Luwu Raya Geruduk Kemendagri di Jakarta

Selain alasan administratif, ia menegaskan pemekaran Provinsi Luwu Raya memiliki nilai historis kuat.

Pembentukan provinsi tersebut merupakan janji negara yang disampaikan Presiden Soekarno kepada Datu Luwu pascakemerdekaan.

Pemberian Provinsi Luwu Raya sebagai bentuk penghormatan atas pengorbanan politik dan sejarah Luwu.

Wamendagri Bima Arya Sugiarto menerima dan mendengarkan paparan aspirasi tersebut secara terbuka.

Ia mengaku memahami dinamika serta aspirasi masyarakat di wilayah Luwu Raya.

Usulan pemekaran, kata Bima Arya, akan ditempatkan dalam mekanisme dan kajian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Terima kasih atas aspirasinya. Ini menjadi bahan pertimbangan dan masukan bagi kami, termasuk kemungkinan pencabutan moratorium DOB,” ujarnya.

Selain agenda pertemuan tersebut, pimpinan DPRD se-Luwu Raya juga mengikuti rangkaian kegiatan Adkasi pada 26-27 Januari 2026.

Agenda itu turut membahas revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta berbagai usulan pemekaran daerah.

Zulkifli menegaskan, langkah ini untuk memastikan arah kebijakan pemerintah pusat terkait daerah otonomi baru.

Ia menambahkan, DPRD se-Luwu Raya ingin menyelaraskan langkah daerah dengan regulasi yang ditetapkan Kemendagri.

“Ini sekaligus menegaskan bahwa DPRD, pemerintah daerah, Dewan Adat Kedatuan Luwu, dan masyarakat berada dalam satu sikap,” katanya.

Menurutnya, pemekaran merupakan kebutuhan riil demi peningkatan pelayanan publik.

“Ini bukan kepentingan politik, tetapi aspirasi masyarakat yang disuarakan secara luas,” tegasnya.

Datu Luwu

Datu Luwu ke-40, Andi Maradang Mackulau Opu To Bau (68), menilai pembentukan Provinsi Luwu Raya diperlukan demi mewujudkan keadilan bagi masyarakat Luwu.

Desakan pembentukan DOB Provinsi Luwu Raya kini semakin menguat. Elemen masyarakat Luwu turun ke jalan menyuarakan tuntutan pemekaran wilayah.

Dukungan juga datang dari jajaran elit daerah, mulai dari bupati, wali kota, hingga anggota legislatif yang menyatukan suara.

Andi Maradang menegaskan, keinginan membentuk Luwu Raya bukanlah upaya memisahkan diri dari Sulsel dalam konteks budaya dan sejarah.

Menurutnya, Luwu Raya tetap menjadi bagian dari sejarah panjang Sulsel. Termasuk perjuangan kemerdekaan bersama masyarakat Bugis dan Makassar.

“Dalam konteks budaya, tidak mungkin kami berpisah. Datu Luwu Andi Djemma, Mangkau ri Bone, dan Somba ri Gowa pernah duduk bersama demi negara ini,” kata Andi Maradang.

Disampaikannya di hadapan Sekda Sulsel Jufri Rahman dalam acara pengukuhan Wija We Ummu Datu Larompong, di Hotel The Rinra, Jl Metro Tanjung Bunga, Makassar, Senin (26/1/2026) siang.

Meski demikian, Andi Maradang menilai selama ini masyarakat Luwu kerap merasakan ketimpangan pembangunan.

Ia menambahkan, pemerataan pembangunan di Sulsel belum sepenuhnya dirasakan oleh Wija to’ Luwu.

Karena itu, ia meyakini kehadiran Provinsi Luwu Raya akan membawa keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.

“Kami ingin rakyat kami adil dan bermanfaat. Dalam hukum, tidak ada yang bisa melarang orang memiliki niat baik untuk masa depan,” jelasnya.

Anggota DPRD Sulsel, Asni, menilai gelombang unjuk rasa di wilayah Luwu Raya mencerminkan ketulusan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi.

Tuntutan pembentukan DOB bukanlah keinginan sesaat. Aspirasi ini lahir dari kebutuhan objektif masyarakat serta harapan besar terhadap pemerataan pembangunan.

“Aspirasi ini muncul dari kebutuhan yang nyata dan harapan pemerataan pembangunan,” kata Asni.

Politisi PAN mewakili Luwu, Palopo, Luwu Utara, dan Luwu Timur itu berkomitmen mengawal perjuangan DOB.

Pengawalan akan dilakukan melalui mekanisme konstitusional. Pembentukan Provinsi Luwu Raya berpotensi mempercepat laju pembangunan daerah.

Sekaligus membuka ruang optimalisasi potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia.

“Saya berkomitmen memperjuangkan aspirasi masyarakat melalui jalur yang sesuai regulasi,” ujar Asni.

Sementara itu, Ketua Badan Pengurus Wilayah Kerukunan Keluarga Luwu Raya (BPW KKLR) Sulsel, Hasbi Syamsu Ali, menyatakan aksi demonstrasi dilakukan sebagai bagian dari napas panjang perjuangan DOB.

Ia menilai, gerakan tersebut menjadi sinyal kuat dari akar rumput. Tujuannya agar pemerintah pusat melihat langsung kebutuhan masyarakat Luwu Raya secara lebih utuh.

Efek Pemekaran

Pengamat Pemerintahan Unhas, Prof Sukri Tamma meminta agar dampak ekonomi pemekaran Luwu Raya dikaji secara matang sebelum pembentukan DOB.

Menurutnya, salah satu syarat penting pemekaran adalah memperhitungkan dampak terhadap daerah induk yang ditinggalkan.

“Ini harus dicermati betul, seberapa besar ketergantungan terhadap Luwu Raya dan seberapa besar pengaruhnya jika wilayah itu keluar,” ujar Prof Sukri.

Ia menegaskan, pemekaran tidak hanya soal pemenuhan syarat administrasi lima kabupaten/kota. Tetapi juga harus memastikan tidak mengganggu keberlanjutan daerah induk.

“Pemekaran bukan hanya memenuhi administrasi atau keberlangsungan wilayah baru, tapi juga tidak boleh mengganggu daerah induk,” katanya.

Selama ini, Luwu Raya dikenal sebagai wilayah dengan tanah subur dan beragam keunggulan komoditas.

Di sektor pertanian dan perkebunan, Luwu Utara unggul pada kakao, kelapa sawit, dan kopi. Luwu Timur juga memiliki komoditas kelapa sawit, kakao, lada, kopi, dan cengkeh.

Sementara Kabupaten Luwu dikenal dengan kakao, kelapa sawit, serta kopi robusta. Selain pertanian, Luwu Raya memiliki keunggulan utama di sektor pertambangan nikel.

Sulawesi Selatan tercatat sebagai salah satu daerah dengan cadangan nikel terbesar di Indonesia.

Cadangan tersebut tersebar di wilayah Luwu Utara dan Luwu Timur. Bahkan di Luwu Timur, aktivitas pertambangan telah terintegrasi dengan fasilitas smelter.

Hal ini berpotensi berdampak signifikan terhadap perekonomian Sulsel jika Luwu Raya mekar jadi provinsi.

“Kalau Luwu Raya mekar, pasti Luwu Timur ikut. Selama ini di Luwu Timur ada tambang, ada Vale. Itu memberi penghasilan bagi Sulsel melalui skema bagi hasil,” jelasnya.

Ia menegaskan, pemekaran bukan semata persoalan suara politik. Aspek ekonomi harus menjadi pertimbangan utama, baik bagi daerah induk maupun keberlanjutan Provinsi Luwu Raya ke depan.

“Tentu harus ada hitung-hitungan ekonomi, bukan hanya politik. Pemekaran juga membawa tanggung jawab besar membentuk pemerintahan baru dan seterusnya,” katanya.

Aspirasi Sah

Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika ‘Cicu’ Dewi merespons aspirasi warga Luwu menginginkan pembentukan Provinsi Luwu Raya.

Ia menegaskan tuntutan tersebut merupakan ekspresi demokrasi yang sah dan dijamin secara konstitusional.

DPRD Sulsel memahami dan menghormati aspirasi masyarakat Luwu Raya yang memperjuangkan pemekaran wilayah sebagai bagian dari sejarah dan identitas Tanah Luwu.

Aspirasi tersebut merupakan ekspresi demokrasi yang sah dan konstitusional sehingga patut dihargai.

“Aspirasi masyarakat Luwu Raya adalah ekspresi demokrasi yang sah dan konstitusional. Ini merupakan bagian dari dinamika kebangsaan yang harus disikapi secara arif, tenang, dan bertanggung jawab,” kata Cicu menanggapi aksi unjuk rasa, Senin (26/1).

Meski demikian, Cicu menegaskan pembentukan daerah otonom baru, termasuk provinsi, saat ini berada dalam kerangka kebijakan nasional berupa moratorium pemekaran daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Kebijakan tersebut berada di luar kewenangan Pemprov maupun DPRD untuk diputuskan secara sepihak.

“Aspirasi tersebut adalah ekspresi demokrasi yang sah dan konstitusional, dan menjadi bagian dari dinamika kebangsaan yang harus disikapi secara arif, tenang, dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Dalam konteks tersebut, Cicu menegaskan posisinya sebagai jembatan aspirasi masyarakat, bukan sebagai penghalang perjuangan.

Politisi Partai NasDem itu menegaskan DPRD Sulsel bukan penghalang aspirasi, melainkan penjaga konstitusi. Namun, aspirasi masyarakat tetap disalurkan melalui mekanisme sah dan bertanggung jawab.

“DPRD Sulsel akan mengambil peran sebagai jembatan aspirasi, bukan penghalang. Sebagai penjaga konstitusi, bukan penutup harapan,” katanya.

“Setiap langkah akan ditempuh secara bertahap, rasional, dan sejalan dengan kepentingan daerah, provinsi, dan negara,” tegasnya.

Cicu mengajak seluruh pihak mengedepankan stabilitas dan persatuan daerah. Aspirasi masyarakat Luwu Raya, kata dia, tetap menjadi bagian dari perjuangan yang konstitusional.

“Mari kita sama-sama menjaga stabilitas daerah, serta memastikan aspirasi Luwu Raya tetap hidup dalam koridor kebijakan dan persatuan,” katanya.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.