Ini Alasan Jenderal Sigit Pilih Jadi Petani Ketimbang Menteri Kepolisian, Kapolri Saja yang Dicopot
January 27, 2026 12:27 PM

SRIPOKU.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan tegas menolak wacana penempatan institusi Polri di bawah kementerian.

Ia menegaskan bahwa Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden, sebagaimana amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Penegasan tersebut disampaikan Jenderal Sigit dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (26/1/2026).

“Saya anggap meletakkan Polri di bawah kementerian sama saja melemahkan institusi Polri, melemahkan negara, dan melemahkan Presiden,” ujar Sigit di hadapan anggota Komisi III.

Dalam rapat tersebut, Sigit juga mengungkap bahwa dirinya sempat menerima tawaran untuk menjadi ‘Menteri Kepolisian’, yang disampaikan melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp.

Namun, tawaran itu langsung ia tolak.

“Bahkan ada beberapa orang yang menyampaikan ke saya lewat WA, ‘mau enggak Pak Kapolri jadi menteri kepolisian?’,” ungkapnya.

Menanggapi tawaran tersebut, Sigit menyatakan sikapnya secara tegas.

Ia mengaku lebih memilih meninggalkan jabatan Kapolri, bahkan menjadi petani, dibandingkan memimpin Polri di bawah struktur kementerian.

“Saya tegaskan di hadapan bapak ibu sekalian, saya menolak polisi di bawah kementerian. Kalaupun saya yang jadi menteri kepolisian, saya lebih baik menjadi petani saja,” tegasnya.

Sigit bahkan menegaskan bahwa dirinya lebih memilih dicopot dari jabatan Kapolri jika opsi yang ditawarkan adalah pembentukan kementerian kepolisian.

“Apabila ada pilihan, apakah polisi tetap berada di bawah Presiden atau tetap di bawah Presiden namun ada menteri kepolisian, saya memilih Kapolri saja yang dicopot,” ujarnya.

Sikap Kapolri tersebut sejalan dengan kesimpulan rapat Komisi III DPR RI, yang menegaskan bahwa kedudukan Polri berada langsung di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa penegasan tersebut merupakan salah satu dari delapan poin kesimpulan rapat kerja bersama Kapolri.

“Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri berada di bawah Presiden RI secara langsung dan tidak berbentuk kementerian, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Habiburokhman.

Selain itu, Komisi III juga meminta agar reformasi Polri difokuskan pada reformasi kultural, terutama melalui perbaikan kurikulum pendidikan kepolisian dengan menekankan nilai-nilai hak asasi manusia dan demokrasi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.