- Ahli filsafat Rocky Gerung menghadiri pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Selasa (27/1/2026), sebagai saksi ahli.
Ia diajukan oleh tersangka klaster kedua dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma.
Rocky tiba sekitar pukul 09.54 WIB bersama Dr Tifa dan menegaskan kehadirannya bertujuan menjelaskan fungsi metodologi penelitian serta pentingnya sikap kritis dalam ilmu pengetahuan.
Menurut Rocky, aktivitas riset yang dilakukan Roy Suryo Cs merupakan bagian dari prosedur akademik yang wajar, terbuka terhadap perdebatan, dan tidak memiliki batas waktu selama masih ditemukan data baru.
Ia mempertanyakan letak unsur pidana dalam riset tersebut dan menilai selama penelitian berjalan sesuai kaidah ilmiah, maka tidak bisa serta-merta dipidanakan.
Bahkan menyarankan pendekatan restorative justice jika memang tidak ditemukan unsur kejahatan.