TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR- Pengadilan Agama (PA) Kaltara bersama Pemprov Kaltara resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dalam rangka memperkuat perlindungan hukum bagi Perempuan dan Anak pasca perceraian, khususnya terkait pemenuhan hak nafkah.
Penandatangan nota kesepahamanini dilaksanakan di Gedung Gubernur Kaltara, Jalan Kolonel Soetadji Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kaltara pada, Selasa (27/1/2026).
Ketua Pengadilan Agama Kaltara, Bambang Supriastoto, mengatakan kerja sama ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, terutama melindungi hak perempuan dan anak setelah terjadinya perceraian.
“Kegiatan hari ini adalah wujud negara hadir untuk pelayanan masyarakat pencari keadilan, terutama dalam melindungi hak perempuan dan anak pasca perceraian,” ujar Bambang Supriastoto ditemui usai penandatanganan nota kesepahaman, Selasa (27/1/2026).
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Nunukan Tegaskan Perlindungan Perempuan dan Anak Lewat Perda TPPO
Bambang Supriastoto menjelaskan selama ini persoalan kerap terjadi pasca perceraian adalah tidak segera dibayarkannya nafkah oleh mantan suami, baik kepada mantan istri maupun anak.
Bahkan, dalam banyak kasus, mantan istri harus mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan yang prosesnya bisa memakan waktu hingga satu tahun.
“Kasihan anaknya, karena setiap bulan seharusnya mendapatkan nafkah. Tidak ada istilah mantan anak dan mantan bapak,” tegasnya.
Bambang memaparkan, nafkah untuk mantan istri seperti nafkah iddah, mut’ah, dan nafkah madliyah sifatnya hanya sekali dibayarkan. Namun berbeda dengan nafkah anak yang wajib diberikan setiap bulan hingga anak dewasa dan mandiri.
“Nafkah anak itu diberikan setiap bulan sampai anak dewasa dan mandiri. Bahkan setiap tahun bisa ada penyesuaian atau penambahan persentase sesuai dengan putusan dari pengadilan,” jelasnya.
Baca juga: DPRD Kaltara Sosialisasikan Perda Perlindungan Perempuan dan Anak, Beber 5 Arahan Presiden Jokowi
Oleh karenanya, melalui MoU ini diharapkan adanya yang lebih efektif, salah satunya dengan sistem pemotongan gaji secara langsung bagi ayah yang berstatus aparatur sipil negara (ASN), tanpa harus melalui proses eksekusi yang panjang.
“Dengan kerja sama ini, diharapkan tidak perlu lagi mengajukan eksekusi. Gaji bapak akan langsung dipotong untuk nafkah anak setiap bulan, sedangkan untuk mantan istri hanya dipotong satu kali sesuai putusan,” katanya.
“Ingat ada namanya mantan istri tetapi tidak ada yang namanya mantan anak, jadi wajib hukumnya bagi Bapak untuk tetap memberikan nafkah atau biaya kepada anak hingga dewasa dan mandiri,” imbuhnya.
Ia menambahkan, besaran pemotongan nafkah sepenuhnya bergantung pada amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Inilah ikhtiar kami untuk mewujudkan perlindungan anak dan perempuan yang sering kali terdzolimi setelah perceraian,” pungkasnya.
(*)
Penulis : Desi Kartika