BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung (Babel), resmi menetapkan BH sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan, Selasa (27/1/2026) sore.
"Kami sampaikan terkait perkara BH saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, telah dilakukan penahanan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso.
Sebelum dilakukan penahanan terhadap BH, penyidik melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Jumat (23/1/2026) lalu.
Dari pantauan Bangkapos.com di Polda Babel, BH masih berada diruangan penyidik Ditreskrimsus Polda Babel.
Untuk diketahui, BH sendiri telah dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebagai saksi oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Babel, Selasa (23/12/2025) dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan. (Bangkapos.com/Adi Saputra).