Satpol PP HSS Kembali Menertibkan Spanduk dan Banner Liar, Dipasang di Pohon dan Tiang Listrik
January 27, 2026 08:47 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Spanduk dan banner liar kembali ditertibkan petugas Satpol PP dan Damkar HSS Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).

Puluhan reklame dengan berbagai ukuran berhasil ditertibkan petugas saat melakukan penyisiran di area Kandangan, Selasa (27/1/2026).

Penyisiran dilakukan petugas Satpol PP menggunakan mobil patroli sepanjang jalan. Setiap titik yang ditemukan langsung dilepas dari tempat terpasang seperti pepohonan.

Kepala Satpol PP dan Damkar HSS Iwan Friady yang dikonfirmasi melalui Kepala Bidang (Kabid) Trantibum Indera Darmawan mengatakan, pihaknya berhasil menertibkan puluhan spanduk dan banner liar.

“Total hari ini, ada 16 spanduk/banner liar yang kita lepas. Benda tersebut terpasang di area pepohonan,” katanya.

Baca juga: Jalan Datu Aling Rusak Berlumpur, Warga Keluhkan Kondisi Akses Penghubung Dua Jalan Utama di Tapin

Spanduk/banner liar tanpa izin yang telah dilepas dimasukan ke dalam mobil, kemudian dibawa atau diamankan ke markas Satpol PP dan Damkar HSS.

“Salah satu banner yang dilepas seperti layanan servis AC mobil. Selama kegiatan berjalan dengan lancar dan terkendali,” jelas Indera.

Pihaknya mengingatkan kepada vendor maupun objek pajak agar senantiasa mematuhi dan menaati aturan yang ditetapkan oleh Peraturan Daerah (Perda) di HSS. 

Dalam peraturan sudah jelas pohon dan tiang listrik tidak boleh dipasangi reklame maupun spanduk dan sejenisnya.

“Objek pajak agar selalu mematuhi proses izin reklame dan taat terhadap pajak yang dikenakan,” tegasnya.(Banjarmasinpost.co.id/Adiyat Ikhsan)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.