TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Polisi menyebut kasus sewa pacar yang dilakukan terduga pelaku inisial SL masuk dugaan eksploitasi anak.
Hal ini diungkap usai melakukan serangkaian pemeriksaan saksi.
Kasus ini mencuat setelah salah satu korban spek up terkait kejadian yang menimpanya usai menjadi pacar satu jam dengan diimingi uang sebesar Rp50 ribu sampai Rp100 ribu.
Polres Tasikmalaya Kota pun telah melakukan pemeriksaan ke beberapa saksi dan yang terbaru dari pemberi endorse minuman untuk mengetahui nilai ekonomis yang dilakukan konten dengan melibatkan anak di bawah umur.
"Masuknya ke eksploitasi anak, kalau untuk pelecehan itu masih di gali sama kita. Karena, saat ini kami fokus eksploitasi anak secara ekonomi mengambil keuntungan di konten dan masuk UU perlindungan anak," ungkap Kasat Reskrim Kota Tasikmalaya Kota AKP Herman Saputra dikonfirmasi Tribun Jabar, Selasa (27/1/2026).
Baca juga: Konten “Sewa Pacar” di Tasikmalaya Picu Keprihatinan, Pelajar Perempuan Jadi Sasaran
AKP Herman menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan ke beberapa saksi sampai pemberi endorse pun sudah diperiksa untuk bahan penyelidikan.
"Ini untuk satu perkara dan kita sudah periksa kurang lebih ada enam orang termasuk pemberi endorse kita periksa, dan nilai ekonomisnya ada meskipun tidak besar tapi melibatkan anak di bawah umur dengan diberikan uang senilai Rp100 ribu," tegas AKP Herman.
Ia juga menyebut pengumpulan keterangan semua pihak sudah terkumpul dan direncanakan akan dilakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.
"Memang mau gelar perkara kita, karena unsurnya sudah mulai keliatan setelah kita periksa pemberi endorse dan disitu ada nilai ekonomis yang didapat terduga pelaku dari hasil konten," jelasnya. (*)