SURYA.co.id | SURABAYA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT Bank Perekonomian Rakyat Prima Master Bank (PT BPR Prima Master Bank), berlokasi di Jl. Jembatan Merah No 15-17, Krembangan Selatan, Krembangan, Surabaya, Jawa Timur.
Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin PT BPR Prima Master Bank dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 27 Januari 2026.
Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Prima Master Bank Surabaya
"Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan PT BPR Prima Master Bank, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar," kata Jimmy Ardianto, Sekretaris Lembaga LPS, Selasa (27/1/2026).
Adapun, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja.
Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Prima Master Bank bersumber dari dana LPS.
"Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPR Prima Master Bank atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut," jelas Jimmy.
Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Prima Master Bank dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Jimmy juga mengimbau agar nasabah PT BPR Prima Master Bank tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
“Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan, dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah,” ungkap Jimmy.
Selanjutnya, penting diketahui oleh nasabah bahwasanya masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.
“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah dihimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS," ujar Jimmy.
Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan tindak pidana yang merugikan bank.
Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi PT BPR Prima Master Bank nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 021-154.