Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Tabir praktik korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024 di Kabupaten Sumenep, Madura, semakin terbuka.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali mengungkap aktor kunci di balik penyelewengan dana negara hingga puluhan miliar rupiah.
Terbaru, Kejati Jatim menetapkan AHS sebagai tersangka baru, Senin (26/1/2026) yang diketahui merupakan Tenaga Ahli salah seorang anggota DPR RI perempuan berinisial SR periode 2019-2024.
Penetapan tersangka ini menandai babak baru pengusutan kasus BSPS, sekaligus memperjelas dugaan kuat adanya pengondisian bantuan berbasis jaringan dan pengaruh politik.
Kepala Kejati Jawa Timur, Agus Sahat menyebut, penetapan AHS dilakukan setelah penyidik menemukan peran aktif tersangka dalam mengatur dan mengendalikan usulan penerima bantuan BSPS 2024 di Sumenep.
"AHS berperan mengondisikan usulan penerima BSPS yang berasal dari aspirator saudari SR," ujar Agus Sahat dalam keterangan tertulisnya pada Senin (26/1/2026).
Dalam skema tersebut, AHS disebut menjadi penghubung strategis antara aspirasi politik dan pelaksanaan program bantuan pemerintah.
Dari peran itu, AHS menerima imbalan sebesar Rp 2 juta untuk setiap penerima bantuan.
Dengan jumlah penerima mencapai sekitar 1.500 orang, total dana yang mengalir ke AHS ditaksir mencapai Rp 3 miliar.
"Penerimaan imbalan dilakukan secara sistematis dan berulang, sehingga berdampak langsung pada kerugian keuangan negara," tegas Agus.
Baca juga: Kasus Dugaan Suap BSPS Sumenep, Pakar Hukum Minta Kejati Jatim Telusuri Oknum Lain di Disperkimhub
Berdasarkan hasil penghitungan sementara, total kerugian negara dalam kasus korupsi BSPS 2024 Sumenep kini mencapai Rp 26.876.402.300.
Angka tersebut merupakan akumulasi dari perbuatan enam tersangka yang telah ditetapkan Kejati Jatim, yakni RP, AAS, WM, HW, NLA, dan AHS.
Sebagai langkah penyelamatan keuangan negara, penyidik Kejati Jatim juga menyita uang tunai sebesar Rp 1 miliar dari tersangka AHS.
Dana tersebut kemudian dititipkan ke Rekening Penampung Lainnya (RPL) Bank BNI.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, AHS resmi ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 26 Januari-14 Februari 2026.
Penahanan dilakukan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejati Jawa Timur, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-205/M.5/Fd.2/01/2026.