Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Toko HP di Sajingan Besar, Aksi Terekam CCTV
January 28, 2026 12:32 AM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah toko telepon seluler di Dusun Tanjung, Desa Sanatab, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Selasa 27 Januari 2026.

Kasus itu berawal dari video viral di media sosial aksi pelaku pencurian yang terekam pada Senin 26 Januari 2026. Keberhasilan pengungkapan itu berkat kolaborasi Polsek Sajingan Besar dan Satreskrim Polres Sambas.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono, membenarkan penangkapan pelaku inisial E (45) tersebut. 

"Pelaku yang diamankan adalah seorang pria berinisial E yang diduga kuat melakukan aksi pencurian di sebuah toko Ponsel pada Senin dini hari, sekira pukul 03.30 Wib," ujarnya.

Aksi pencurian ini pertama kali diketahui oleh H (29) pemilik toko pada Senin pagi sekira pukul 08.00 WIB. Saat hendak memulai aktivitas, korban menemukan sejumlah barang toko hilang.

"Bahwa puluhan unit handphone baik milik stok toko maupun milik pelanggan yang sedang diservis serta belasan unit powerbank telah hilang dari etalase," ucap AKP Sadoko Kasih.

Kemudian korban juga mendapati pintu belakang rukonya telah rusak dicongkel dan dalam keadaan terbuka.

H selanjutnya memeriksa rekaman CCTV toko, yang menunjukkan seorang pria memaksa masuk melalui pintu belakang menggunakan alat diduga linggis atau pencongkel besi.

Baca juga: Perempuan 38 Tahun di Sambas Ditangkap Polisi! SK Cabuli Anak Bawah Umur

"Mengetahui kejadian tersebut, H segera menghubungi Bhabinkamtibmas setempat, yang kemudian bersama Unit Reskrim Polsek Sajingan Besar menuju TKP," katanya.

Kapolsek Sajingan Besar AKP Ircham melalui Kanit Reskrim Polsek Sajingan Besar, IPDA Fredy Rico Sianipar langsung bergerak melakukan penyelidikan.

"Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sajingan Besar langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sambas," ucapnya.

Kerja sama cepat Unit Reskrim Polsek Sajingan dan Satreskrim Polres Sambas tersebut membuahkan hasil dengan menangkap dan mengamankan pelaku inisial E di Desa Durian Kecamatan Sambas, pada Selasa 27 Januari 2026 sekira pukul 06.00 WIB.

Dalam penangkapan itu, petugas menyita dan mengamankan barang bukti, yakni 47 unit ponsel berbagai merek, 16 unit powerbank, satu unit sepeda motor Honda Beat milik pelaku.

"Serta peralatan seperti obeng, alat congkel ban, tas ransel, dan barang bukti lainnya," imbuh AKP Sadoko Kasih.

Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Sambas untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Terhadap pelaku, disangkakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan.

"Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha, untuk selalu waspada dan memastikan sistem keamanan tempat usaha terpasang dengan baik guna mencegah aksi kriminalitas serupa," ungkapnya. (*)

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.