Influencer Tasikmalaya SL Resmi Jadi Tersangka Eksploitasi Anak, Konten Sewa Pacar Berujung Penjara
January 28, 2026 09:18 AM

 

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota resmi menetapkan influencer Tasikmalaya berinisial SL sebagai tersangka kasus eksploitasi anak di bawah umur, pada Selasa (27/1/2026) malam.

Sebelum ditetapkan tersangka, SL sempat dimintai keterangan oleh unit PPA Polres Tasikmalaya Kota seputar aksi konten sewa pacar dengan iming-iming uang sebesar Rp50 sampai Rp100 ribu.

Kini konten kreator asal Tasikmalaya ini mendekam di jeruji besi Polres Tasikmalaya Kota atas perbuatannya yang mengeksploitasi anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Herman Saputra membenarkan bahwa pihaknya sudah menetapkan tersangka konten kreator pada Selasa malam kemarin.

"Sudah ditetapkan tersangka per malam ini, kasusnya terkait eksploitasi anak secara ekonomis," ucap AKP Herman dikonfirmasi TribunPriangan.com, Selasa malam.

Baca juga: Aksi Konten Sewa Pacar Oleh Influencer di Kota Tasikmalaya Bikin Resah, Diimingi Uang Rp 50 Ribu

AKP Herman menegaskan, bahwa untuk kasus yang melibatkan influencer Tasikmalaya ini pihaknya menetapkan satu pasal dulu sesuai pemeriksaan.

"Untuk sementara satu pasal dulu nanti untuk pengembangan kita lihat lagi. Karena sebelum penetapan kita juga sudah gelar perkara," ucapnya.

Setelah penetapan tersangka, langkah yang dilakukan Polres Tasikmalaya Kota yakni mengirim berkas ke kejaksaan.

"Iya kita kirim berkas ke kejaksaan secepatnya, dan SL sudah dimasukan ke tahanan. Karena tadi setelah Isya ditetapkannya," kata AKP Herman.

Selain itu, ia juga sudah menghubungi terlebih dulu dua kuasa hukum dari tersangka dan korban sebelum penetapan tersangka inisial SL.

"Sudah kita kasih tahu dua kuasa hukum baik korban maupun tersangka," ungkapnya. 

"Masuknya ke eksploitasi anak, kalau untuk pelecehan itu masih digali sama kita. Karena, saat ini kami fokus eksploitasi anak secara ekonomi mengambil keuntungan di konten dan masuk UU perlindungan anak," ungkap Kasat Reskrim Kota Tasikmalaya Kota AKP Herman Saputra dikonfirmasi TribunPriangan.com, Selasa (27/1/2026).

AKP Herman menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan ke beberapa saksi sampai pemberi endorse pun sudah diperiksa untuk bahan penyelidikan.

"Ini untuk satu perkara dan kita sudah periksa kurang lebih ada enam orang termasuk pemberi endorse kita periksa, dan nilai ekonomisnya ada meskipun tidak besar tapi melibatkan anak di bawah umur dengan diberikan uang senilai Rp100 ribu," tegas AKP Herman.

Ia juga menyebut pengumpulan keterangan semua pihak sudah terkumpul dan direncanakan akan dilakukan gelar perkara terkait kasus tersebut.

"Memang mau gelar perkara kita, karena unsurnya sudah mulai keliatan setelah kita periksa pemberi endorse dan disitu ada nilai ekonomis yang didapat terduga pelaku dari hasil konten," jelasnya.

Baca juga: 10 Gadis Korban Konten Sewa Pacar 1 Jam di Tasikmalaya Jalani Pemulihan

Wakil Rakyat Minta Kasus Ini Diusut Tuntas

DPRD Kota Tasikmalaya mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan konten kreator asal Tasikmalaya, terhadap pelajar di bawah umur.

Saat ini kepolisian resor Tasikmalaya Kota sudah mendatangi TKP dan memeriksa terduga pelaku inisial SL. Bahkan dalam waktu dekat bakal memanggil pihak endorse yang sempat kerja sama dengan influencer dalam pembuatan konten "sewa pacar".

Selain itu, beberapa korban pun sudah melaporkan kejadian yang menimpanya ke unit PPA Polres Tasikmalaya Kota.

Kondisi inilah yang membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersuara dan meminta untuk dikawal kasus tersebut.

Ketua Fraksi PKB Kota Tasikmalaya Asep Endang M Syams menjelaskan, kepolisian harus terus mengawal kasus ini dan mendesak segera melakukan tindakan tegas terhadap pelaku.

Pria yang menjabat sebagai anggota Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya menilai, bahwa kasus ini karena menyangkut anak di bawah umur dan tidak bisa dipandang sebagai persoalan biasa.

“Penegakan hukum harus tegas dan transparan. Secara pribadi dan institusi, kami mengutuk sekeras-kerasnya. Kasus ini sangat meresahkan masyarakat,” ucap Asep dikonfirmasi TribunPriangan.com, Minggu (25/1/2026).

Asep mengaku, kehadiran legislatif daerah setidaknya memiliki peran sebagai penyeimbang sekaligus pengawas agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. 

Bahkan dirinya menambahkan, popularitas tidak boleh dijadikan tameng untuk melakukan kejahatan terhadap anak.

“Ini bukan lagi soal konten atau viral, tapi ketika anak dijadikan sasaran, itu sudah masuk kategori kejahatan serius dan harus ditindak tegas tanpa pandang bulu,” ungkapnya.

Anggota Fraksi Gerindra, Elza Kirana Putri, SH menilai konten semacam itu tidak dapat dibingkai sebagai hiburan atau kreativitas digital. 

Menurutnya, ketika popularitas dan iming-iming materi digunakan untuk menarik keterlibatan pelajar. Maka yang terjadi penyalahgunaan relasi kuasa yang berpotensi melanggar hukum.

“Praktik semacam ini bukan hanya merendahkan martabat perempuan, tetapi juga menciptakan preseden berbahaya bagi keselamatan anak di ruang digital,” kata Elza. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.