SERAMBINEWS.COM, JAKARTA – Penunjukan mendadak politisi Partai Golkar, Adies Kadir, sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) oleh DPR RI menuai kritik tajam.
Proses yang dilakukan tanpa seleksi terbuka itu dinilai mencerminkan kemunduran demokrasi dan mengingatkan pada praktik parlemen di era Orde Baru.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, menilai langkah DPR tersebut menunjukkan semakin melemahnya peran dan wibawa lembaga legislatif.
“Arahnya makin jelas, DPR digerogoti hingga tidak punya wibawa lagi,” kata Lucius saat dikonfirmasi, Selasa (27/1/2026).
Menurut Lucius, keputusan DPR tersebut juga memperlihatkan semakin dominannya kekuasaan pemerintah yang berpotensi mengarah pada praktik otoriter.
“DPR kembali seperti di era Orba, menjadi pengecap stempel bagi pemerintah,” tegasnya.
Baca juga: Profil Adies Kadir, Wakil Ketua DPR Kini Dinonaktifkan oleh Golkar Gegara Bicara Tunjangan Rumahh
Mekanisme Tata Tertib Diabaikan
Sorotan publik menguat karena proses penunjukan Adies Kadir dinilai mengabaikan tata tertib DPR.
Namun, Lucius menyebut seluruh tahapan tersebut tidak dijalankan oleh Komisi III DPR.
“Tidak ada perencanaan, tidak ada agenda khusus, apalagi fit and proper test. Keputusan menyetujui Adies bahkan diambil dalam rapat internal Komisi III yang biasanya tertutup,” ujarnya.
Posisi Strategis Hakim MK
Hakim Mahkamah Konstitusi memegang peran strategis sebagai penjaga konstitusi dan demokrasi.
MK berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945, menyelesaikan sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, serta mengadili perselisihan hasil pemilu dan pilkada.
MK terdiri dari sembilan hakim konstitusi yang masing-masing diajukan oleh Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung, masing-masing tiga orang.
Saat ini, MK dipimpin oleh Suhartoyo sebagai Ketua dan Saldi Isra sebagai Wakil Ketua.
Putusan MK bersifat final dan mengikat, serta diambil melalui musyawarah mufakat atau voting.
Satu suara hakim dapat menentukan arah putusan perkara besar yang berdampak luas terhadap sistem hukum dan politik nasional.
Baca juga: Isi Garasi Adies Kadir Kader Golkar yang Dinonaktifkan, Empat Mobil Premium, Paling Murah Pajero SUV
Gantikan Arief Hidayat
DPR resmi menetapkan Adies Kadir sebagai hakim MK dalam rapat paripurna, Selasa (27/1/2026).
Ia menggantikan Arief Hidayat yang akan memasuki masa purna tugas pada 3 Februari 2026.
DPR menyatakan telah menerima surat dari Partai Golkar terkait pergantian antar waktu (PAW) Adies sebagai anggota DPR.
Seiring penetapan tersebut, DPR langsung memproses pemberhentian Adies dari kursi legislatif dan menyiapkan pengganti di posisi pimpinan DPR.
Keputusan DPR itu selanjutnya akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk proses pelantikan.
Inosentius Dicoret
Penunjukan Adies Kadir juga memicu kontroversi karena sebelumnya DPR telah menetapkan Inosentius Samsul, Kepala Badan Keahlian DPR, sebagai calon pengganti Arief Hidayat.
Inosentius, yang telah berkarier di DPR selama 35 tahun, ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR pada Agustus 2025 setelah menjalani uji kelayakan di Komisi III.
Namun, lima bulan berselang, tepatnya Senin (26/1/2026), Komisi III DPR mencoret nama Inosentius dan menggantikannya dengan Adies Kadir yang saat itu menjabat Wakil Ketua DPR.
Penunjukan mendadak ini menambah daftar panjang kontroversi di parlemen.
Publik kini menanti apakah DPR akan kembali menjalankan mekanisme yang transparan dan akuntabel, atau justru semakin terjebak dalam pola lama yang dinilai menyerupai praktik Orde Baru.(*)
Sumber: Tribunnews.com