TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan profesionalisme jabatan Notaris di wilayah Jawa Barat melalui penyelenggaraan Rapat Koordinasi dengan Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Unsur Pemerintah yang bertempat di Aula Soepomo, Rabu, 28 Januari 2026.
Kegiatan ini menjadi atensi khusus dari Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, yang dalam pelaksanaannya diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum) Jawa Barat, Hemawati BR Pandia.
Dalam forum strategis tersebut, Kemenkum Jabar menekankan urgensi penyamaan pemahaman antara anggota MPDN, khususnya unsur perwakilan pemerintah, terkait pelaksanaan tugas, fungsi, serta penegasan kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan. Hal ini dinilai krusial mengingat MPDN memiliki peran vital sebagai ujung tombak pengawasan untuk memastikan para Notaris menjalankan jabatannya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Dalam arahannya, Kadivyankum Jabar, Hemawati BR Pandia, menyampaikan pesan Kakanwil Asep Sutandar mengenai pentingnya sinergi dalam menghadapi peningkatan dinamika transaksi hukum yang memunculkan tantangan baru dengan tingkat kompleksitas tinggi. Beliau memaparkan data yang menjadi sorotan bahwa di Jawa Barat terdapat ribuan Notaris yang tercatat belum mengisi Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan terblokir pada tahun 2025.
Fakta ini menjadi indikator perlunya pengawasan yang lebih efektif, terukur, dan akuntabel guna mencegah permasalahan yang lebih luas. Oleh karena itu, Kemenkum Jabar mendorong MPDN untuk lebih cermat dalam mengklasifikasikan jenis pelanggaran, mulai dari problematika administratif seperti ketidaktertiban laporan bulanan, hingga problematika etika dan disiplin seperti konflik kepentingan maupun ketidaknetralan dalam pembuatan akta.
Lebih lanjut, kegiatan ini juga membedah akar permasalahan dalam pelaksanaan jabatan Notaris, baik dari sisi internal seperti ketidakseragaman standar kepatuhan administrasi dan tata kelola protokol, maupun sisi eksternal seperti adanya persaingan tidak sehat dan literasi hukum masyarakat yang masih berjenjang. Menghadapi kondisi tersebut, unsur pemerintah dalam MPDN diminta untuk bertindak sebagai otoritas pembina pertama yang memastikan Notaris berpraktik sesuai Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) dan Kode Etik.
Melalui penguatan integritas dan pemahaman regulasi, Kemenkum Jabar berharap pengawasan rutin dan insidentil terhadap protokol Notaris dapat berjalan optimal sebagai sistem peringatan dini (early warning system). Langkah ini diambil semata-mata demi menjaga kualitas layanan hukum dan mempertahankan kepercayaan publik terhadap profesi Notaris di Jawa Barat.