Laporan Wartawan TribunGayo Fikar W Eda | Aceh Tengah
TribunGayo.com, TAKENGON - Tokoh muda Aceh, Zam Zam Mubarak, menegaskan perubahan moratorium kegiatan pertambangan di Aceh sebagai langkah strategis mitigasi bencana dan penyelamatan ekologi.
Baca juga: Tambang Emas Ilegal di Aceh Jaya Longsor, Satu Korban Meninggal Dunia dan Dua Selamat
Gagasan tersebut disampaikan dalam Muzakarah Tematik “Resolusi Umat: Penanggulangan Bencana dengan Eko-Teologi” yang berlangsung di Masjid Istiqlal, Jakarta Selasa (27/1/2026).
Menurut Zam Zam, rangkaian bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh dan sejumlah wilayah Sumatera dalam beberapa waktu terakhir merupakan peringatan keras atas eksploitasi sumber daya alam yang tak terkendali.
“Bencana Aceh dan Sumatera adalah pelajaran termahal bagi bangsa ini. Jika pengurangan risiko bencana benar-benar menjadi komitmen nasional, maka moratorium kebijakan ekstraktif adalah sebuah keharusan,” tegas Zam Zam Mubarak.
Acara tersebut turut dihadiri Menteri Agama RI Prof Dr KH Nasaruddin Umar MA, serta perwakilan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG).
Dalam forum itu, Zam Zam secara khusus menyoroti kondisi hulu daerah aliran sungai (DAS) di Aceh yang dinilainya sudah berada pada status darurat.
Baca juga: Kapolres Aceh Tengah dan Forkopimda Deklarasi Green Policing Jadi Tonggak Lawan Tambang Ilegal
“Ancaman di wilayah hulu DAS Aceh sudah lampu merah. Tanpa keberanian politik untuk menghentikan eksploitasi, bencana hanya tinggal menunggu waktu,” ujarnya.
Zam Zam juga mengingatkan potensi ancaman besar di masa depan apabila eksploitasi tambang emas dilakukan di Daerah Aliran Sungai Jambo Aye.
Kawasan tersebut tidak hanya memiliki fungsi ekologis strategis, tetapi juga merupakan kawasan cagar budaya nasional, jalur penting dalam sejarah perkembangan Islam di Aceh dan Nusantara.
Penolakan terhadap rencana tambang emas di wilayah Linge, Kabupaten Aceh Tengah juga telah mendapat dukungan luas dari publik.
Hingga saat ini, lebih dari 11.000 orang telah menandatangani petisi online penolakan tambang emas di Linge melalui laman Change.org.
Zam Zam menegaskan, langkah pemerintah pusat yang mencabut izin pengelolaan hutan terhadap 28 perusahaan di Sumatera seharusnya tidak dilakukan secara tebang pilih.
“Jika pemerintah serius menjadikan bencana sebagai isu nasional, maka izin perusahaan tambang emas di Linge juga harus dicabut, karena berpotensi merusak ekosistem Leuser dan mengancam keberlanjutan daerah aliran sungai,” katanya.
Ia menutup pernyataannya dengan menyerukan agar kebijakan pembangunan di Aceh dan Sumatera berpijak pada keadilan ekologis, perlindungan warisan budaya, serta keselamatan generasi masa depan. (*)
Baca juga: Bentuk Satgasus Tindak Tambang Emas Ilegal, Begini Penjelasan Gubernur Aceh Mualem