TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Seorang Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes) di Kabupaten Pasuruan dilaporkan ke Polres Pasuruan Kota atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana. Laporan tersebut diajukan oleh Zainal Abidin, warga Dusun Tambakrejo, Desa Tambakrejo, Kecamatan Kraton.
Aduan ini tercatat dalam laporan polisi bernomor LPM/SATRESKRIM/20/I/2026/SPKT/POLRES PASURUAN KOTA tertanggal 18 Januari 2026.
“Iya benar, saya melaporkan Kades dan Sekdes Kalirejo terkait dugaan penipuan dan penggelapan,” ujar Zainal Abidin usai memberikan keterangan kepada penyidik, Selasa (27/1/2026) malam.
Zainal menjelaskan, peristiwa bermula pada September 2025. Saat itu, Sekdes mendatanginya dan meminta bantuan dana sebesar Rp135 juta. Menurut Zainal, uang tersebut bukan pinjaman, melainkan dana titipan yang disepakati akan dikembalikan pada November 2025 untuk keperluan pribadi terlapor.
“Karena saling kenal, saya titipkan uang itu. Kesepakatannya, bulan November akan saya ambil kembali,” ungkap Zainal.
Atas permintaan terlapor, dana tersebut ditransfer ke rekening Bank BCA atas nama pihak yang disebut sebagai menantu Sekdes. Transfer dilakukan dalam tiga tahap, yakni Rp 70 juta pada 8 September 2025, Rp 50 juta pada 9 September 2025, dan Rp 15 juta di hari yang sama. Total dana yang ditransfer mencapai Rp 135 juta.
Baca juga: Polres Pasuruan Sita 5,05 Kg Sabu dari 25 Kasus Narkotika Selama Januari 2026
Namun, saat Zainal menagih pengembalian dana sesuai kesepakatan, respons yang diterimanya justru tidak sesuai harapan.
“Saya minta uang saya kembali, tapi malah dimarahi dan ditantang berkelahi. Padahal itu uang saya sendiri,” katanya.
Zainal mengaku kemudian mendapat informasi bahwa sebagian dana tersebut telah diserahkan kepada Kepala Desa. Kades sempat menyatakan kesediaan mengembalikan dana tersebut dalam waktu satu minggu. Namun, hingga tenggat yang dijanjikan, uang tersebut tak kunjung dikembalikan.
Baca juga: Pemkab Pasuruan Kembali Raih UHC Award, Cakupan JKN Tembus 99,58 Persen
Bahkan, menurut Zainal, sempat ada pihak yang menawarkan sertifikat tanah milik orang lain sebagai jaminan. Tawaran itu ditolaknya karena nilai jaminan dinilai tidak sebanding dengan dana yang dititipkan.
“Dari pengakuan mereka, uang itu dibagi dua dan digunakan untuk keperluan pribadi. Kerugian saya cukup besar, karena itu saya berharap polisi serius menindaklanjuti laporan ini,” tegasnya.
Polres Pasuruan Kota belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Kades dan Sekdes tersebut.