TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA - Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Kalimantan Tengah (Kalteng), menyerahkan Arbainah, perempuan kedapatan membawa sabu saat menjenguk suami di Rutan kepada Polresta Palangka Raya.
Arbainah kedapatan membawa sabu saat mengunjungi Suaminya, Heriyanto di Rutan Kelas II A Palangka Raya, Selasa (27/1/2026).
Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng I Putu Murdiana mengatakan, membenarkan pihaknya telah menyerahkan Arbainah ke Polresta Palangka Raya untuk ditangani lebih lanjut.
"Sudah kami serahkan ke Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum di sana," ujar Murdiana, Rabu (28/1/2026).
Sementara itu, Heriyanto masih dilakukan pemeriksaan internal oleh Ditjenpas Kalteng.
"WBP yang bersangkutan tidak diserahkan, karena barang bukti masih dipegang sama pelaku. Sehingga kita melaksanakan pemeriksaan internal," ungkapnya.
Murdiana menegaskan, pihaknya berkomitmen memerangi peredaran narkotika di lingkungan pemasyarakatan.
“Kami tegaskan, tidak ada toleransi terhadap narkotika di dalam rutan dan lapas. Setiap upaya penyelundupan, sekecil apa pun, akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Baca juga: VIRAL Napi Wanita Diduga jadi Korban Asusila, Ditjenpas Kalteng Panggil Sipir Rutan Tamiang Layang
Baca juga: Keluarga Pertanyaan Hasil Pemeriksaan Polisi Bantah Pelaku Bawa Sabu di Mobil Tabrak Lari di Kotim
Ia menambahkan, siapapun yang terlibat upaya penyelundukan narkoba baik dari luar maupun dari dalam lembaga pemasyarakatan, akan diproses secara hukum tanpa pandang bulu.
Lebih lanjut, I Putu Murdiana menekankan, pihaknya akan terus memperkuat sistem pengawasan serta menjaga integritas seluruh petugas pemasyarakatan.
“Kejadian ini menjadi peringatan keras bahwa pengawasan harus semakin diperketat. Integritas petugas adalah harga mati demi mewujudkan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan bebas dari narkoba,” tandasnya.