Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Novanda Halirat
AMBON,TRIBUNAMBON.COM-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) memberikan klarifikasi sekaligus pemahaman terkait seruan aksi yang dijadwalkan berlangsung pada hari kamis (29/1/2026) besok.
Kepala BPPRD Kota Ambon, Roy de Fretes, menegaskan bahwa terdapat kekeliruan mendasar dalam substansi tuntutan yang disampaikan dalam seruan aksi tersebut.
Dijelaskannya, pajak atas tambang galian C disebut Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Hal ini dikarenakan telah terjadi pemanfaatan material yang telah berdampak langsung pada kerusakan lingkungan. Sehingga tetap dikenakan pajak.
Hal ini berbeda dengan retribusi yang harus mendapatkan perizinan dari pemerintah.
Penerbitan perizinan pertambangan dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku, bukan Kota Ambon.
Dikatakannya, situasi galian C yang terjadi harus membayar pajak karena tidak mendapatkan izin dari pemerintah dan telah memanfaatkan material yang menyebabkan kerusakan lingkungan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang dijabarkan dalam Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 39 sampai dengan Pasal 43.
Ditegaskan dasar pengenaan Pajak MBLB adalah nilai jual hasil pengambilan MBLB, dengan tarif pajak sebesar 15 persen.
“Perizinan pertambangan bukan kewenangan Pemerintah Kota, melainkan Pemerintah Provinsi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022. Oleh karena itu, meskipun izin belum terbit, kami tetap melakukan penagihan pajak karena aktivitas pemanfaatan material sudah terjadi dan berdampak pada lingkungan,” tegasnya.
Dijelaskannya, seruan aksi yang mengaitkan Pemkot Ambon dengan persoalan perizinan pertambangan adalah keliru, sebab kewenangan penerbitan izin berada pada pemerintah provinsi.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon, Febby Mail, secara terpisah mengonfirmasi bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah kota.
Melainkan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat dan sebagian dilimpahkan kepada Pemerintah Provinsi Maluku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Jika dikatakan izin belum ada, maka proses perizinannya harus dilakukan melalui Pemerintah Provinsi,” pungkasnya. (*)