TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung kembali menegaskan tak akan mengubah keputusannya terkait besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.
Hal ini disampaikan Pramono menanggapi aksi kalangan buruh yang kembali turun ke jalan memprotes kebijakan pemerintah terkait upah minimum.
Pramono berdalih, UMP 2026 sebesar Rp 5.729.876 yang sebelumnya ditetapkan telah melewati pembahasan panjang.
Angka tersebut diklaim Pramono sudah disepakati oleh semua pihak, baik oleh buruh maupun kalangan pengusaha.
“Pemerintah DKI Jakarta telah selesai dengan hal yang berkaitan dengan upah buruh, UMP. Karena itu kesepakatan antara serikat buruh, pengusaha, dan Pemerintah DKI Jakarta dalam Dewan Pengupahan,” ucapnya di Balai Kota Jakarta, Gambir, Rabu (28/1/2026).
Meski demikian, Pramono mempersilakan para buruh menyuarakan aspirasi mereka di muka umum, termasuk bila mereka ingin berdemo di depan Balai Kota Jakarta.
Sebab, aksi demo dinilai Pramono sebagai bagian wujud kebebasan berpendapat yang diatur dalam undang-undang.
“Kalau ada demo mampir di Balai Kota juga enggak apa-apa. Kan tadi demonya sebenarnya di Istana,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebut, massa buruh yang hari ini turun ke jalan bukan hanya berasal dari Jakarta, melainkan juga dari Jawa Barat dan Jawa Timur.
“KSPI akan melakukan aksi di Istana pada Rabu, 28 Januari 2026. Dengan titik kumpul di Patung Kuda mulai pukul 10.00 WIB,” tuturnya.
Diperkirakan ada 1.000 sampai 1.500 buruh yang akan turun ke jalan hari ini.
Setidaknya ada dua tuntutan yang akan disampaikan buruh dalam aksi demo hari ini.
Pertama, buruh mendesak agar UMP Jakarta 2026 direvisi.
“Kemudian agar upah minimum sektoral provinsi (UMSP) DKI Jakarta jangan ditandatangani dulu oleh Gubernur DKI karena aneh,” tuturnya.
Kedua, buruh mendesak Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk mengembalikan Surat Keputusan (SK) UMSK di 19 kabupaten/kota di provinsi tersebut.