WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Deolipa Yumara bersama perwakilan CV Cahaya Ujung (CV NCU) mendatangi Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026)
Kedatangan mereka untuk memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI DPR RI.
Kehadiran mereka bertujuan menyampaikan pengaduan terkait dugaan praktik kejahatan perbankan yang diduga melibatkan sebuah bank swasta, baik di tingkat cabang Kendari maupun kantor pusat Jakarta.
Deolipa Yumara selaku kuasa hukum usai menghadiri RDP menyebut bahwa kliennya merupakan perusahaan yang berdomisili di Kendari dan sejak tahun 2010–2011 tercatat sebagai debitur Bank tersebut.
Persoalan yang terjadi, menurutnya, berlarut-larut hingga lebih dari satu dekade tanpa penyelesaian yang jelas.
“Intinya ada dugaan penggelapan dana dan penguasaan sertifikat serta dokumen jaminan yang dipermasalahkan sejak hubungan kredit berlangsung pada 2010–2011,” ujar Deolipa melalui pesan tertulisnya, rabu.
Baca juga: Tidak Sekedar Tanpa Bunga, Kenali Keunggulan Lain Layanan Perbankan di Bank Jakarta Syariah
Ia menegaskan, dalam RDP tersebut pihaknya memaparkan kronologi awal hubungan debitur–kreditur, termasuk dugaan tindakan yang dianggap merugikan kliennya.
Deolipa menyebutkan, keterangan lengkap mengenai kejadian tersebut juga disampaikan langsung oleh pihak direksi CV NCU yang saat ini masih aktif.
Sementara itu, Pricelliyah Lilian, S.H., Direktur Aset dan Operasional CV NCU, menjelaskan bahwa permasalahan bermula ketika CV NCU menjadi debitur bank tersebut.
Menurutnya, terdapat dugaan penarikan dana dari rekening perusahaan tanpa surat kuasa dan tanpa sepengetahuan pihaknya.
“Total kerugian pokok yang kami alami sekitar Rp38,5 miliar, sementara jika dihitung secara keseluruhan, termasuk kerugian material dan immaterial, nilainya bisa mencapai ratusan miliar rupiah. Kami memiliki bukti-bukti, termasuk dugaan RTGS palsu, penguasaan jaminan, serta dokumen lain,” kata Pricelliyah.
Baca juga: Polda Metro Dalami Dugaan Penipuan Modus Jual-beli Rumah, Sertifikat Jadi Agunan Kredit Tanpa Izin
Ia menambahkan bahwa sebelum menjadi debitur, CV NCU telah menjalankan usaha pengolahan limestone dengan modal pribadi dan bermitra kontrak dengan perusahaan besar.
Menurutnya, bank tersebut kemudian menawarkan kerja sama pembiayaan dengan berbagai janji keuntungan, yang akhirnya disetujui oleh pihak CV NCU.
Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan kepada Komisi XI DPR RI, keluarga besar CV NCU mengaku mengalami dugaan kerugian material hingga sekitar Rp839 miliar sejak 2011 hingga 2025.
Dugaan tersebut mencakup penipuan transaksi, transfer dana ilegal, penguasaan aset perusahaan, hingga penguasaan sertifikat hak milik (SHM) dan BPKB yang diklaim dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.
CV NCU juga mengaku telah menempuh berbagai jalur hukum dan pengaduan, mulai dari laporan ke kepolisian, pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga penyampaian laporan ke sejumlah lembaga negara.
Namun, hingga kini, mereka menilai belum mendapatkan kepastian hukum.
“Kami hampir setiap bulan mendatangi kantor pusat bank tersebut untuk meminta penjelasan, tetapi tidak pernah diberikan kesempatan bertemu manajemen. Bahkan kami pernah mengalami perlakuan yang tidak pantas dan kami memiliki bukti video,” ungkap Pricelliyah.
Dalam forum RDP, CV NCU meminta Komisi XI DPR RI memanggil OJK dan bank swasta tersebut untuk dilakukan pertemuan terbuka atau adu data guna mengklarifikasi seluruh dugaan tersebut.
Mereka juga meminta OJK menjalankan fungsi pengawasan serta mempertimbangkan penegakan hukum dan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, serta peraturan OJK dan Bank Indonesia yang berlaku.
Pricelliyah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI atas terselenggaranya RDP tersebut.
Ia berharap DPR RI dapat mendorong penyelesaian yang adil, transparan, dan objektif.
“Kami hanya ingin keadilan. Kami berharap negara hadir melindungi nasabah, dan semua persoalan ini dibuka secara terang melalui mekanisme resmi,” tuturnya.