Kereta Api Mandai-Garongkong Bermasalah, Balai Pastikan Hak Penumpang Terpenuhi 
January 28, 2026 08:07 PM

TRIBUN-TIMUR.COM - Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan menanggapi insiden mogoknya kereta api di Kabupaten Maros.

Kereta api dengan rute Stasiun Maros–Stasiun Garongkong, Kabupaten Barru, mengalami gangguan operasional pada Sabtu (24/1/2026).

Dalam perjalanan tersebut, rangkaian kereta hanya dapat melaju hingga Stasiun Rammang-rammang dan tidak dapat melanjutkan perjalanan.

Keluhan penumpang terkait kejadian itu baru disampaikan kepada Tribun-Timur.com pada Senin (26/1/2026).

Baca juga: Kereta Api Maros–Barru Mogok di Tengah Jalan, Penumpang Dipindahkan ke Bus

Pihak BPKA Sulsel kemudian memberikan tanggapan resmi pada Rabu (28/1/2026).

Penumpang kereta api rute Maros–Barru menyoroti kualitas pelayanan menyusul insiden mogoknya kereta tujuan Stasiun Garongkong.

Sebagai informasi, jarak tempuh Stasiun Maros–Stasiun Garongkong sekitar 80 kilometer.

Sementara itu, lintasan Stasiun Mandai–Stasiun Rammang-rammang merupakan segmen awal perjalanan dengan jarak puluhan kilometer.

BPKA Sulsel merupakan unit teknis Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan yang bertanggung jawab atas pengelolaan sarana dan prasarana perkeretaapian di Sulawesi Selatan.

Kepala Balai Pengelola Kereta Api Sulsel, Deby Hospital, melalui Kepala Divisi Humas BPKA Sulsel, Ryan Agastiaguna, menyampaikan klarifikasi melalui siaran pers terkait kendala operasional tersebut.

Dalam keterangannya, BPKA Sulsel menjelaskan, gangguan terjadi pada perjalanan kereta api rute Stasiun Mandai–Stasiun Garongkong yang berangkat pukul 10.05 Wita. 

Perjalanan tidak dapat dilanjutkan saat rangkaian tiba di Stasiun Rammang-rammang akibat kendala teknis operasional.

Meski demikian, pelayanan kepada penumpang tetap dilaksanakan dengan mengedepankan aspek keselamatan dan sesuai prosedur operasional perkeretaapian.

Sebanyak 65 penumpang terdampak dalam insiden tersebut.

Sebagai bentuk tanggung jawab pelayanan publik, BPKA Sulsel segera melakukan pengalihan layanan dengan menyediakan dua unit bus pengganti serta memberikan pengembalian tiket sebesar 100 persen kepada seluruh penumpang.

Dua bus pengganti tersebut melayani dua arah perjalanan, yakni satu bus menuju Stasiun Garongkong, Kabupaten Barru, bagi penumpang dengan tujuan akhir Barru.

Serta satu bus menuju Stasiun Mandai untuk melayani penumpang perjalanan pulang-pergi.

Seluruh penumpang berhasil dilayani dan dipulangkan dengan aman serta tertib pada hari yang sama.

Kepala BPKA Sulsel, Deby Hospital, juga menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan teguran kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) selaku operator dan pemilik sarana kereta api.

“Terjadinya pembatalan perjalanan secara berulang akibat gangguan sarana menunjukkan bahwa pemenuhan layanan keperintisan belum terlaksana secara optimal," kata Deby.

"Kondisi ini tidak hanya berdampak pada keberlangsungan layanan, tetapi juga berimplikasi langsung terhadap kepentingan publik serta kredibilitas penyelenggaraan layanan kereta api perintis,” lanjutnya.

Ia menambahkan, insiden tersebut juga menjadi bahan evaluasi internal bagi BPKA Sulsel untuk terus meningkatkan keandalan layanan dengan tetap menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama serta mengoptimalkan sarana yang tersedia.

Lebih lanjut, Deby Hospital menegaskan bahwa dalam rangka menjamin keberlangsungan layanan Kereta Api Perintis Makassar–Parepare, pihaknya telah meminta PT KAI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kecukupan dan keandalan sarana yang digunakan.

“Kami meminta PT KAI menyampaikan kajian dan usulan langkah pemenuhan layanan, termasuk opsi penyediaan sarana cadangan (backup trainset) apabila diperlukan, maupun skema operasional lainnya yang dinilai mampu menjamin kontinuitas layanan, dengan tetap mengacu pada ketentuan kontrak layanan dan aspek keselamatan perjalanan kereta api,” tambahnya.

Saat ini, ketersediaan sarana kereta api di Sulawesi Selatan berjumlah dua rangkaian, dengan satu rangkaian dalam masa perawatan berkala dan satu rangkaian lainnya beroperasi. Kondisi tersebut menjadi tantangan dalam fleksibilitas operasional.

Meski demikian, pengelolaan layanan tetap dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip keselamatan, keandalan layanan, serta kepentingan masyarakat.

Selain langkah operasional yang menjadi kewenangan operator, BPKA Sulsel juga memandang perlunya dukungan kebijakan dari pemerintah pusat, khususnya terkait penambahan sarana perkeretaapian melalui pengadaan rangkaian kereta api baru, guna menjamin keberlanjutan layanan kereta api perintis di Sulawesi Selatan. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.