Temui Pendemo di DPRD Sutelng, Muhamamd Safri Tegaskan Kritiknya demi Keselamatan dan Lingkungan
January 28, 2026 08:08 PM

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, menemui pengunjuk rasa terkait aktivitas pertambangan di Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu. 

Kehadiran Safri di tengah massa sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik seorang wakil rakyat untuk mendengar serta menyerap aspirasi masyarakat secara langsung.

“Kehadiran saya merupakan bentuk tanggung jawab sebagai wakil rakyat untuk mendengar langsung aspirasi masyarakat. Apa yang selama ini kami sampaikan ke publik murni didasari keprihatinan terhadap kondisi yang terjadi di kawasan Poboya,” ujar Safri di hadapan para pengunjuk rasa.

Pengunjuk rasa datang menumpangi truk di DPRD Sulteng, Jl Sam Ratulangi, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Rabu (28/1/2026).

Legislator PKB Sulteng itu menyampaikan aspek hukum yang mengatur sektor pertambangan. 

Menurutnya, praktik pertambangan ilegal secara tegas dilarang dalam peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Warga Lingkar Tambang Poboya Palu Tuntut Pengembalian Alat Berat di Kijang 30

Safri membeberkan sejumlah aturan terkait Pertambangan tanpa Izin (PETI) yakni Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 di Pasal 158.

Pasal itu menyebut setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUPK, atau izin lainnya dipidana.

Selanjutnya, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025.

“Masyarakat perlu memahami bahwa pertambangan tanpa izin adalah tindakan melanggar hukum. Hal ini telah ditegaskan dalam undang-undang maupun peraturan pemerintah,” katanya.

Safri juga menyinggung risiko besar dari aktivitas pertambangan ilegal, baik dari sisi hukum, lingkungan, maupun keselamatan masyarakat.

Anggota DPRD Sulteng dari Dapil Morowali-Morowali Utara itu menilai, praktik tersebut berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang yang merugikan banyak pihak.

“Aktivitas pertambangan tanpa izin adalah perbuatan melawan hukum yang tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan, tetapi juga berpotensi merugikan negara, merusak lingkungan, dan membahayakan keselamatan masyarakat,” jelas Safri.

Masyarakat lingkar tambang Poboya kembali turun ke jalan menggelar aksi dengan tuntutan utama permohonan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penciutan lahan di PT CPM pada Rabu (28/1/2026).
Masyarakat lingkar tambang Poboya kembali turun ke jalan menggelar aksi dengan tuntutan utama permohonan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penciutan lahan kontrak karya, Rabu (28/1/2026). (TribunPalu.com/Supriyanto)

Safri menekankan, keselamatan dan kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas utama.

Ia menyebut aktivitas PETI di Poboya merupakan ancaman nyata terhadap keselamatan 400 ribu lebih masyarakat Kota Palu. 

"Aktivitas PETI di Poboya adalah bom waktu ekologis dan kemanusiaan. Jika dibiarkan, negara sama saja membiarkan ratusan ribu warganya hidup di bawah ancaman bencana,” ucapnya.

Olehnya itu, sebagai wakil rakyat, pihaknya berkepentingan untuk mengedukasi masyarakat agar aktivitas pertambangan dilakukan sesuai kaidah yang benar.

“Kami ingin mengedukasi masyarakat yang masih beraktivitas di kawasan Poboya agar mengikuti kaidah pertambangan yang baik dan benar, dengan mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja,” ujar Safri.

Edukasi tersebut, lanjut Safri, menjadi sangat penting agar kejadian tragis yang merenggut korban jiwa tidak kembali terulang. Ia menegaskan, negara dan pemerintah daerah memiliki kewajiban melindungi warganya.

“Kami dan pemerintah daerah berkepentingan untuk menjamin keselamatan, kesehatan kerja, serta perlindungan lingkungan. Kami tidak ingin lagi ada tragedi yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan menjadikan kawasan Poboya sebagai ladang maut bagi masyarakat,” paparnya.

Safri mengungkapkan, DPRD Sulawesi Tengah telah mengambil langkah konkret dengan mendorong Gubernur Sulawesi Tengah untuk mengeluarkan rekomendasi penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT CPM di Poboya.

“Kami telah mendorong Gubernur Sulawesi Tengah untuk mengeluarkan rekomendasi penciutan WIUP PT CPM di Poboya. Rekomendasi tersebut telah diserahkan secara resmi kepada Kementerian ESDM pada 29 Oktober 2025 lalu,” jelas Safri.

Langkah tersebut bertujuan memperjuangkan aspirasi masyarakat agar memiliki akses legal melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperjuangkan aspirasi masyarakat Poboya agar memperoleh WPR, sekaligus memastikan hak-hak penambang rakyat dipenuhi secara legal, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Safri menegaskan dukungan kepada masyarakat untuk memperoleh Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai langkah strategis memutus praktik tambang ilegal, melegalkan aktivitas tambang rakyat secara tertib, meningkatkan kesejahteraan, sekaligus memastikan perlindungan dan kelestarian lingkungan hidup.

"WPR adalah jalan keluar untuk memutus mata rantai PETI dan dominasi cukong. Tanpa keberpihakan nyata pada tambang rakyat yang legal dan sistematis, praktik ilegal akan terus berulang," katanya.

Baca juga: Kecelakaan Tragis di Fafolapo Poboya, Penambang Emas Jatuh dari Ketinggian 15 Meter

Di akhir pertemuan, Safri mengingatkan masyarakat Poboya agar tidak membiarkan diri dimanfaatkan oleh cukong-cukong maupun oknum tertentu yang bermain di balik aktivitas pertambangan ilegal.

“Masyarakat jangan mau dijadikan tameng oleh cukong-cukong atau oknum tertentu yang bermain di balik layar. Iming-iming yang diberikan sering kali tidak sebanding dengan dampak kerusakan lingkungan, risiko hukum, dan ancaman keselamatan yang akan ditanggung masyarakat ke depan,” pungkas Safri.

Dia mengajak masyarakat untuk lebih kritis, tidak mudah terprovokasi, serta bersama-sama mendorong pengelolaan pertambangan yang legal, berkeadilan, dan mengutamakan keselamatan serta kelestarian lingkungan.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.