TRIBUN-TIMUR.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa menyelidiki dugaan mark up harga pembebasan tiga lahan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Tiga lokasi berada di Kecamatan Manuju, Kecamatan Pallangga, dan Kecamatan Bajeng.
Kasus tersebut ditangani oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Gowa, Achmad Arafat, mengatakan pihaknya belum dapat berspekulasi karena masih pemeriksaan awal.
“Benar, kasus ini sedang ditangani dan masi pemeriksaan masih tahap awal,” ujarnya, Rabu (28/1/2026)
Kasi Pidsus Kejari Gowa, Faisah, mengatakan sejumlah saksi telah dimintai keterangan.
Baca juga: Duga Ada Perlakuan Berbeda, Ibu di Gowa Soroti Penahanan Anak dalam Kasus Busur
“Empat orang sudah kami panggil dan telah diperiksa,” kata Faisah.
Saksi yang diperiksa masih berkaitan dengan aspek administrasi.
“Masih seputaran administrasi. Pejabat utama seperti kepala dinas atau kepala bidang belum dipanggil. Nanti kita lihat perkembangannya,” jelasnya.
Dugaan perkara ini berkaitan dengan pembebasan lahan.
Namun detail dugaan korupsi masih didalami.
“Untuk kegiatan pastinya masih kami dalami. Yang jelas sementara terkait pembebasan lahan,” ujarnya.
Faisah menyebutkan laporan awal mencantumkan angka sekitar Rp3 miliar.
“Itu total anggarannya. Belum tentu semuanya digunakan atau bermasalah. Masih kita dalami,” katanya.
Informasi dihimpun, empat orang telah diperiksa berinisial AS, FI, MN dan PA.
Mereka dari Dinas Perkimtan Gowa.
Kadis Perkimtan Gowa disebut juga bakal diperiksa ihwal dugaan mark up tersebut.
Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Syafriadi Djaenaf, mengaku pihaknya melaporkan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan tersebut
Ia membeberkan temuan pihaknya berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gowa Tahun 2023.
“Berdasarkan LHP BPK, Pemkab Gowa menggelontorkan anggaran pembebasan lahan sebesar Rp3,8 miliar pada tiga titik lokasi,” ungkap Syafriadi.
Tim Investigasi Toddopuli Indonesia Bersatu (TI-TIB) melakukan kroscek langsung di lapangan.
“Kami menemukan adanya dugaan penggunaan anggaran pembebasan lahan dengan nilai yang sangat tidak rasional,” tegasnya.
Ia menyebut, di Kecamatan Manuju, Pemkab Gowa menganggarkan Rp1,4 miliar untuk pembebasan lahan yang diperuntukkan bagi pembangunan Kantor Kecamatan Manuju.
Nilai harga tanah umumnya di desa Manuju Rp.50.000 namun nilai taksasi pengadaan lahan tersebut dari apraisal yang ditunjuk Rp80.000 permeter.
Ada juga penghitungan 200 pohon diatas lahan yang dibebaskan. Taksasi perpohon Rp.200.000 x 200 pohon = Rp. 40.000.000.
Sementara di Kecamatan Pallangga, pembebasan lahan dilakukan untuk pembukaan jalan alternatif yang menghubungkan Jalan Pangka Binanga dengan poros provinsi pasca jembatan kembar dari arah Kota Makassar.
“Anggaran pembebasan lahan di Pallangga hampir Rp1 miliar,” ujarnya.
Adapun pembebasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Cadika, Kecamatan Bajeng, menelan anggaran hampir Rp1,5 miliar pada tahun 2023.
“Pada tahun sebelumnya, 2022, pembebasan lahan TPA Cadika juga dianggarkan sekitar Rp2 miliar,” tambahnya.
Berdasarkan hasil investigasi tersebut, Syafriadi menduga kuat adanya praktik kongkalikong atau permufakatan jahat dalam pembebasan lahan di tiga lokasi tersebut.
“Kami menduga kuat terjadi permufakatan jahat yang merugikan keuangan daerah,” tegasnya.
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli